MEMANGGIL.CO - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah program dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah.
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah program Nikah Massal yang akan diikuti oleh 100 pasangan calon pengantin (catin).
Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu
Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan akan hadir langsung menyaksikan prosesi tersebut.
“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Dokumen Wajib dan Syarat Administratif
Kemenag menyampaikan bahwa peserta Nikah Massal wajib memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Catin juga wajib melampirkan dokumen tambahan apabila memiliki status khusus seperti anggota TNI/Polri, duda/janda cerai hidup, atau duda/janda karena pasangan meninggal dunia.
Pendaftaran bisa dilakukan langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) atau secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Apabila catin akan menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Pendaftaran nikah harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad. Jika lewat dari batas tersebut, calon pengantin harus menyertakan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut daftar dokumen yang harus dilampirkan:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar kecamatan)
Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora
6. Surat keterangan sehat
7. Surat persetujuan catin
8. Surat izin orang tua/wali (bagi yang belum 21 tahun)
9. Surat dispensasi kawin (jika usia belum 19 tahun)
10. Surat izin dari atasan (bagi TNI/Polri)
11. Izin poligami dari Pengadilan Agama (jika istri lebih dari satu)
12. Akta cerai (bagi duda/janda cerai hidup)
Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?
13. Akta kematian pasangan (bagi duda/janda ditinggal wafat)
Selain dokumen, calon pengantin juga diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bagian dari proses pencatatan nikah.
Sasar Warga Kurang Mampu
Abu menyampaikan bahwa program Nikah Massal ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya nikah.
“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ungkap Abu.
Menurutnya, pasangan yang mengikuti Nikah Massal akan mendapatkan buku nikah resmi, paket mahar, dan suvenir dari panitia secara gratis.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” tandasnya.
Editor : Ma'rifah Nugraha