MEMANGGIL.CO - Siang itu, sederet bangunan pertokoan di pinggir jalan raya nasional Blora - Cepu KM. 09 tepatnya di Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang diketahui berdiri di atas lahan aset pemerintah tampak biasa saja.
Namun, tiba-tiba didatangi dan dibuka oleh sejumlah orang. Warga menyebut bangunan pertokoan di sana adalah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora. Benarkah?
Baca juga: Dapur MBG Blora Disorot Belum Punya IPAL, Wakil Bupati: Bisa Ditutup Sementara
Bupati Blora, H. Arief Rohman, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa setelah dikoordinasikan dengan staf BPJ (Badan Pengelolaan Jalan) Bina Marga Purwodadi Provinsi Jateng, ternyata bukanlah milik DPUPR Blora.
"Menurut cerita dari staf BPJ tersebut untuk aset tanahnya adalah milik kewenangan Dinas PU BMCK Provinsi Jawa Tengah," ungkap Gus Arief, panggilannya, ditulis Memanggil.co pada Minggu (24/8/2025).
Bangunan Milik Pensiunan di Atas Lahan Pemerintah
Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora ini kemudian mengungkapkan, terkait status kepemilikan bangunan di atas lahan aset pemerintah tersebut.
Baca juga: Setengah Miliar Lebih Dipangkas, Bupati Blora Sisir Belanja Internet OPD
"Sementara aset bangunannya milik perseorangan dari salah satu staf pensiunan dari BPJ Bina Marga Purwodadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Arief juga menjelaskan dari pihak staf BPJ Bina Marga Purwodadi Provinsi Jawa Tengah telah mengetahui kondisi bangunan mangkrak tersebut.
"Saat ini sudah dilaporkan mangkrak ke pimpinannya untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Menu MBG di Andongrejo Blora Diduga Berbau Ditolak Sekolah
Setelah Gus Arief memberikan penjelasan, Plt. Kepala DPUPR Blora, Nidzamuddin Al Huda saat dikonfirmasi sebelumnya baru turut memberikan respons.
"Itu aset Provinsi Jawa Tengah," jawabnya singkat.
Editor : Redaksi