Mengapa Ayah Tiri Tidak Bisa Menjadi Wali Nikah? Ini Penjelasannya


Penjelasan dari boleh tidaknya Ayah tri menikahkan anak perempuannya (Foto: Kemenag RI)

MEMANGGIL.CO - Salah satu rukun utama dalam pernikahan Islam adalah adanya wali nikah. Wali memiliki peran penting karena ia menjadi pihak yang menikahkan seorang perempuan secara sah menurut syariat, (9/11/25). Namun, muncul pertanyaan di masyarakat: apakah ayah tiri boleh menjadi wali nikah anak perempuannya?

Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, urutan wali nikah ditetapkan secara jelas. Urutan tersebut dimulai dari bapak kandung, kemudian kakek (bapak dari bapak), buyut, hingga kerabat laki-laki dari jalur ayah seperti paman dan sepupu laki-laki.

Baca juga:

Dengan demikian, ayah tiri tidak termasuk dalam daftar wali nasab (wali karena hubungan darah). Dalam hukum Islam, wali nasab hanya diberikan kepada laki-laki yang memiliki hubungan darah langsung dari jalur ayah, bukan karena hubungan pernikahan semata.

Dalam pandangan ulama dan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 28, akad nikah harus dilaksanakan oleh wali nasab. Namun, wali tersebut dapat mewakilkan haknya kepada orang lain melalui proses yang disebut taukil atau perwakilan wali nikah.

Artinya, ayah tiri tidak bisa otomatis menjadi wali nikah, kecuali jika wali nasab seperti ayah kandung atau kakek memberikan izin atau kuasa resmi kepadanya. Pelimpahan wewenang ini diperbolehkan dan sah secara hukum Islam.

Baca juga:

Ulama besar seperti Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir dan Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in juga menegaskan bahwa wali nikah harus berasal dari garis keturunan laki-laki si perempuan, bukan dari hubungan perkawinan seperti ayah tiri.

Aturan mengenai wali nikah dibuat untuk menjaga keabsahan dan kehormatan akad nikah. Wali nasab memiliki tanggung jawab hukum dan moral terhadap pernikahan anak perempuannya, yang tidak dimiliki oleh ayah tiri.

Selain itu, aturan ini juga mencegah terjadinya salah tafsir dalam garis nasab dan hak wali yang bisa berakibat pada ketidaksahan akad nikah. Karena itu, setiap pernikahan harus memastikan wali berasal dari jalur nasab yang sah, atau melalui proses taukil yang benar sesuai ketentuan agama dan hukum negara.

Baca juga:

Jadi, ayah tiri tidak berhak menjadi wali nikah anak perempuannya secara langsung, karena tidak memiliki hubungan darah (nasab). Namun, boleh menjadi wali perwakilan (taukil) jika wali nasab memberikan kuasa secara sah.

Aturan ini tidak hanya berdasarkan syariat Islam, tetapi juga telah diatur dalam peraturan resmi negara melalui PMA dan KHI.

Editor :

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru