OJK Dorong Budaya Tanggung Jawab di Industri Keuangan, Ratusan PUJK Bayar Ganti Rugi Konsumen


Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MEMANGGIL.CO — Di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan data dan layanan digital di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah membangun budaya tanggung jawab di kalangan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Sepanjang Januari hingga 12 Oktober 2025, sebanyak 158 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan nilai mencapai Rp70,1 miliar dan US$3,281 atau sekitar Rp54,7 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, angka tersebut mencerminkan bahwa kesadaran industri terhadap hak-hak konsumen mulai tumbuh, sekaligus menjadi bukti efektivitas mekanisme pengawasan OJK.
“Ini menunjukkan semakin kuatnya tanggung jawab lembaga keuangan dalam menjaga kepercayaan publik,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki, Minggu (9/11/2025).

Baca juga:

Tak berhenti di situ, OJK juga memperketat pengawasan perilaku pelaku industri. Hingga Oktober 2025, regulator telah menjatuhkan 141 peringatan tertulis, 33 instruksi tertulis, dan 43 sanksi denda terhadap PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen. Sebagian besar pelanggaran, menurut Kiki, terkait informasi yang menyesatkan dalam iklan produk keuangan.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, OJK mewajibkan PUJK menghapus atau memperbaiki konten iklan yang berpotensi menipu konsumen. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan agar industri keuangan lebih transparan, khususnya di era digital yang semakin kompetitif.

Baca juga:

Selain pengawasan perilaku, OJK juga menyoroti rendahnya kepatuhan terhadap pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK No. 22/2023. Hingga akhir Oktober 2025, terdapat 93 sanksi administratif dengan nilai denda mencapai Rp5,22 miliar yang dikenakan kepada PUJK karena keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan.

“Penegakan ini bukan semata bentuk hukuman, tapi dorongan agar industri lebih bertanggung jawab dan aktif mengedukasi masyarakat,” tegas Kiki.

Baca juga:

Langkah konsisten OJK memperkuat pelindungan konsumen menjadi sinyal bahwa lembaga ini tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga penjaga kepercayaan publik di tengah transformasi digital sektor keuangan nasional.

Editor :

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru