Surabaya, MEMANGGIL.CO – Memasuki musim penghujan, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Banjir.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat upaya pemerintah kota dalam mengantisipasi dan menanggulangi banjir di berbagai kawasan Surabaya.
Baca juga: DPRD Kota Surabaya Soroti Minimnya Pembangunan: Warga Diminta Lebih Proaktif
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Drs. H. Minun Latif, M.Si, mengatakan bahwa pembahasan Raperda tersebut sudah hampir rampung dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
“Target selesai, insyaallah bulan ini. Jadi, Raperda ini intinya ingin menyelamatkan warga Kota Surabaya dari dampak banjir,” ujar Abah Minun sapaan akrab Drs. H. Minun Latif, M.Si. Surabaya, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: APBD Surabaya 2026 Tembus Rp12,6 T, DPRD Surabaya Kawal Beasiswa hingga Fasilitas Lansia
Politisi Senior asal Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah pengaturan terkait kewajiban pembangunan bozem atau tempat penampungan air di kawasan perumahan baru. Hal ini untuk mencegah aliran air hujan menggenangi permukiman warga sekitar yang memiliki kontur tanah lebih rendah.
“Biasanya di perumahan itu lahannya lebih tinggi daripada kampung asli. Kalau tidak dibuatkan bozem, begitu hujan airnya mengalir ke warga asli dan terjadilah banjir. Jadi, intinya di situ, harus ada penampungan air supaya tidak meluber ke masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono Tutup Usia
Abah Minun menegaskan, melalui Raperda ini diharapkan setiap pembangunan di Surabaya bisa memperhatikan aspek lingkungan dan sistem drainase agar kejadian banjir dapat diminimalisir.
Editor : B. Wibowo