MEMANGGIL.CO – Seorang remaja putri berinisial IR (16), seorang anak petani dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur oleh anggota Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah.
Laporan ini didorong oleh dugaan tindakan berlebihan yang dialami IR setelah ia dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi.
Tuduhan Tak Berdasar dan Prosedur yang Dipertanyakan
Menurut keterangan kuasa hukum IR, Bangkit Manahantiyo, kasus ini bermula pada April 2025 menyusul adanya laporan pembuangan bayi di kawasan Semanggi Blora.
Tak lama setelah itu, aparat kepolisian langsung mendatangi rumah IR dan menuduhnya sebagai pelaku tanpa adanya pemeriksaan awal, surat penggeledahan, atau minimal dua alat bukti yang cukup, seperti dilansir dari Kumparan.com.
“Ini fatal, ini kehormatan anak manusia,” tegas Bangkit Manahantiyo.
“Kami melaporkan oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Propam Polda Jateng," tambahnya.
Dugaan Pemeriksaan Berlebihan dan Pelecehan Seksual
Tindakan yang paling disoroti dan dianggap sebagai pelanggaran berat adalah prosedur pemeriksaan terhadap IR. Kuasa hukum menjelaskan bahwa IR diperiksa dengan cara yang berlebihan, termasuk dugaan tindakan ditlanjangi, payudaranya dirmas, dan anggota polisi serta bidan memasukkan jari ke kemaluannya, padahal anak tersebut masih perawan.
Ibu korban, Lasti (53), yang berprofesi sebagai petani miskin, menyaksikan sendiri pemeriksaan berlebihan tersebut setelah polisi dan bidan desa datang ke rumahnya bersama banyak orang.
“Saya malu anak saya dituduh hamil lalu anaknya dibuang. Anak saya juga malu di sekolahnya,” ujar Lasti sambil menangis, mengakui bahwa keluarganya kini dijauhi oleh warga kampung.
Lasti bahkan sempat pingsan ketika pertama kali mendengar tuduhan tersebut.
Hasil Visum Membantah Tuduhan, Kasus Menguap
Setelah keluarga berkoordinasi dengan kuasa hukum, IR segera diperiksa ke dokter kandungan di RS Soetijono Blora. Hasil pemeriksaan dokter kandungan menunjukkan bahwa IR tidak pernah hamil atau melahirkan.
Setelah fakta medis ini terungkap, kasus yang menjerat IR lantas menguap begitu saja. Hal ini dianggap oleh pihak kuasa hukum sebagai indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur sejak awal.
Tawaran Uang dan Permintaan Keadilan
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa keluarga IR pernah mendapatkan tawaran uang dari Wakil Bupati Blora agar masalah ini tidak diperpanjang. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh keluarga.
Lasti berharap penuh agar Polda Jawa Tengah dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kehormatan putrinya yang telah tercemar.
“Saya cuma orang kecil, wong tani, kenapa dibeginikan. Saya minta keadilan Ya Allah,” tutup Lasti.
Editor : Abdul Rohman