Blora, MEMANGGIL.CO - Kasus kematian seekor kucing akibat ditendang di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali menyedot perhatian publik.
Setelah sebelumnya viral dan memicu kemarahan warga, kini muncul informasi bahwa terduga pelaku kekerasan terhadap hewan tersebut diduga berprofesi sebagai advokat.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Blora: Siang–Sore Berpotensi Hujan Disertai Petir
Fakta ini kian menguatkan desakan agar kepolisian bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Insiden yang terekam dalam video amatir itu memperlihatkan seekor kucing ditendang oleh seorang pria saat berada bersama pemiliknya.
Akibat tendangan tersebut, kucing dilaporkan mati. Video tersebut menyebar luas di media sosial dan memantik reaksi keras warganet, komunitas pecinta hewan, hingga tokoh masyarakat di Blora.
Sejumlah sumber yang dihimpun Memanggil.co menyebutkan, terduga pelaku telah teridentifikasi dan berstatus pensiunan. Informasi lanjutan yang beredar menyebutkan, yang bersangkutan masih berpraktik sebagai advokat. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum menyampaikan pernyataan resmi terkait profesi terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin sebelumnya menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Penyidik, kata dia, tengah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik kucing.
“Proses dimintai keterangan,” ujar AKP Zaenul Arifin saat dikonfirmasi Memanggil.co, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Update Cuaca Blora Hari Ini: Berawan Dominan, Potensi Gerimis
Saat ditegaskan apakah terduga pelaku telah diamankan, pihak kepolisian belum memberikan jawaban tegas. Polisi menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan awal sebelum mengambil langkah lanjutan.
Belum adanya penetapan tersangka maupun penahanan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, terlebih ketika muncul dugaan bahwa pelaku memiliki latar belakang profesi hukum.
“Kalau benar advokat, seharusnya justru paham hukum. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar salah seorang warga Blora yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, kekerasan terhadap hewan memiliki dasar pidana yang jelas. Secara tegas hukum melarang perlakuan yang menyebabkan hewan cacat atau mati, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Baca juga: Viral Video Kekerasan Brutal terhadap Kucing Gegerkan Publik, Aparat di Blora Didesak Jangan Tumpul
Status sosial atau profesi pelaku seharusnya tidak menjadi penghalang bagi aparat untuk menegakkan hukum. Justru, transparansi dan ketegasan diperlukan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak tergerus.
Hingga kini, masyarakat Blora dan warganet masih menanti keberanian polisi untuk segera membekuk pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Publik berharap, kematian seekor kucing di Kridosono tidak berakhir sebagai sekadar viral sesaat, tetapi menjadi penegasan bahwa kekerasan terhadap hewan adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.
Editor : Redaksi