Blora, MEMANGGIL.CO - Keberadaan Homestay Wilis di Kabupaten Blora tengah menjadi perhatian publik menyusul munculnya keluhan dan perbincangan di media sosial terkait dugaan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi homestay sebagai penginapan keluarga atau wisata.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai tingginya intensitas keluar-masuk tamu dengan pola yang dinilai tidak lazim untuk penginapan keluarga. Kondisi itu memicu keresahan warga sekitar dan memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan fungsi homestay.
Dalam rekaman suara yang beredar, pengelola Homestay Wilis berinisial R menyebut bahwa tempat usahanya sebelumnya pernah menjadi sorotan media terkait persoalan yang melibatkan pengunjung berusia dewasa dengan seorang anak di bawah umur, hingga berujung laporan ke kepolisian.
“Dulu sempat ramai diberitakan soal anak di bawah umur. Aslinya yang membawa itu usia 21 tahun dan anaknya usia 15 tahun. Itu sudah sampai laporan ke Polres, dan kami tidak ada masalah dengan pihak kepolisian, tapi tiba-tiba diberitakan,” ujar R dalam rekaman percakapan via telepon yang diterima Memanggil.co pada Jumat (30/1/2026).
Seiring viralnya informasi tersebut, muncul dugaan bahwa Homestay Wilis tidak digunakan sesuai dengan peruntukan izinnya, bahkan dikaitkan dengan dugaan aktivitas menyimpang yang memanfaatkan platform daring. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penanganan oleh pihak berwenang.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Yetty Romdhonah, menegaskan bahwa homestay pada prinsipnya diperuntukkan sebagai penginapan bagi keluarga atau wisatawan, bukan untuk kegiatan di luar ketentuan perizinan.
“Homestay memang diperuntukkan sebagai penginapan, dengan orientasi pada keluarga atau kegiatan wisata,” ujar Yetty saat ditemui.
Yetty mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap pengelola Homestay Wilis. Pembinaan tersebut meliputi penegasan fungsi usaha, kepatuhan terhadap aturan perizinan, serta tanggung jawab pengelola dalam menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungan sekitar.
“Kami fokus pada pembinaan. Sebelumnya juga sudah pernah bekerja sama dengan Satpol PP terkait pengawasan usaha pariwisata,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yetty menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap usaha yang menyimpang dari peruntukan izinnya berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak Peraturan Daerah.
Dinporabudpar juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kepada Satpol PP atau aparat keamanan apabila menemukan aktivitas usaha pariwisata yang tidak sesuai peruntukan dan berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
Kasus Homestay Wilis ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap usaha pariwisata, agar fungsi homestay tidak disalahgunakan serta tetap sejalan dengan nilai sosial, norma masyarakat, dan peraturan daerah yang berlaku.