Blora, MEMANGGIL.CO - Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Homestay Wilis di Kabupaten Blora, aparat penegak Peraturan Daerah memastikan akan mengambil langkah penanganan secara bertahap dan terukur sesuai kewenangan yang dimiliki.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, menegaskan bahwa penanganan awal tidak dilakukan secara represif, melainkan diawali dengan pendekatan koordinatif bersama pimpinan wilayah setempat, mulai dari lurah hingga camat.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses pembinaan dapat dilakukan secara efektif dan tepat sasaran, mengingat aparat wilayah lebih memahami kondisi sosial dan karakter lingkungan di daerah masing-masing.

“Langkah awal kami adalah berkoordinasi dengan pimpinan wilayah, baik lurah maupun camat. Pembinaan akan kami lakukan bersama-sama dengan pihak terdekat di wilayah, karena merekalah yang paling memahami kondisi sosial masyarakat setempat,” ujar Pujo kepada Memanggil.co, Jumat (30/1/2026).

Pujo mengungkapkan, keterbatasan jumlah personel Satpol PP di tengah banyaknya tugas penegakan Peraturan Daerah menjadi salah satu pertimbangan utama pelibatan unsur wilayah dalam pengawasan dan pemantauan aktivitas kos-kosan maupun homestay.

“Minggu depan kami akan memprioritaskan penanganan terkait dugaan penyalahgunaan tempat-tempat kos maupun homestay. Ini menjadi perhatian karena menyangkut ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pujo menekankan pentingnya peran dan tanggung jawab pemilik usaha kos-kosan serta homestay agar tidak bersikap abai terhadap aktivitas yang berlangsung di tempat usahanya.

Ia menilai, lemahnya pengawasan internal kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan fungsi usaha.

“Kami ingin mengajak para pemilik kos-kosan dan homestay agar tidak menutup mata. Harapannya, sejak awal setiap tempat memiliki aturan internal yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari,” tegasnya.

Sate Pak Rizki

Menurut Pujo, pengawasan terhadap kos-kosan dan homestay juga menjadi krusial untuk mencegah bercampurnya lingkungan hunian dengan anak usia sekolah.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pola hidup, sekaligus membuka peluang terjadinya tindak kriminal maupun pelecehan seksual.

Meski demikian, Satpol PP memastikan penanganan tidak serta-merta dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak). Pendekatan persuasif akan dikedepankan melalui pemanggilan dan pembinaan kepada para pemilik usaha sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kami tidak langsung melakukan sidak. Tahapan awal adalah mengundang para pemilik kos dan homestay untuk pembinaan terlebih dahulu. Setelah itu baru kami evaluasi dan tentukan langkah selanjutnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Yetty Romdhonah, menyampaikan bahwa kewenangan penindakan terhadap usaha pariwisata yang menyimpang dari peruntukan berada di tangan Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah.

“Kami fokus pada pembinaan, dan sebelumnya juga sudah pernah bekerja sama dengan Satpol PP terkait persoalan serupa,” ujar Yetty.

Dinporabudpar turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada Satpol PP atau aparat keamanan apabila menemukan usaha pariwisata yang tidak sesuai peruntukan serta berpotensi mengganggu ketertiban dan norma lingkungan sekitar.