Blora, MEMANGGIL.CO - Kematian seekor kucing akibat ditendang secara brutal di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tidak hanya menyisakan luka bagi pecinta hewan, tetapi juga menyulut kemarahan publik terhadap lambannya proses hukum.
Meski peristiwa tersebut telah viral, motif pelaku sudah diungkap, dan pemeriksaan telah dilakukan, hingga kini pria yang menendang kucing sampai mati itu masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan tetap menjalani keseharian tanpa hambatan.
Baca juga: Viral Video Kekerasan Brutal terhadap Kucing Gegerkan Publik, Aparat di Blora Didesak Jangan Tumpul
Di tengah sorotan publik, warga di sekitar Perumnas Karangjati yang disebut sebagai tempat tinggal terduga pelaku mulai buka suara. Seorang warga Blora yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pelaku masih terlihat bebas berkeliaran di lingkungan tempat tinggalnya.
“Ketoke (pelaku, red) masih keliaran (gentayangan). Itu (tinggal) di Perumnas juga, orangnya dikenal arogan,” ungkap warga tersebut kepada Memanggil.co, Senin (2/2/2026).
Keterangan warga ini memperkuat kegelisahan masyarakat yang sejak awal menilai peristiwa di Lapangan Kridosono bukan sekadar insiden biasa. Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat jelas seekor kucing ditendang di ruang publik hingga akhirnya mati.
Tidak ada ancaman, tidak ada pembelaan diri, tidak ada kondisi darurat, hanya satu tindakan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa seekor makhluk hidup.
Peristiwa tersebut memicu gelombang kecaman dari masyarakat luas, komunitas pecinta hewan, hingga warganet yang mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas.
Namun, hingga waktu berjalan, kepastian hukum belum juga terlihat.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin telah membeberkan motif pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.
Baca juga: Mengapa Pelaku Pembunuhan Kucing di Kridosono Blora Belum Ditahan?
Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa terganggu saat sedang berlari kecil mengitari lapangan.
“Pelaku ngakunya lari-lari kecil muter-muter lapangan, dia merasa terganggu ada kucing, terus ditendang,” kata AKP Arifin.
Motif tersebut justru memantik kemarahan publik. Alasan “merasa terganggu” dinilai terlalu sepele untuk membenarkan tindakan yang berujung kematian.
Namun, meskipun motif telah diungkap secara terbuka, polisi hingga kini belum menetapkan status tersangka terhadap pelaku. AKP Arifin menyampaikan penyidik masih melengkapi proses pemeriksaan dan alat bukti.
Pernyataan ini menambah daftar pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih ketika pelaku masih terlihat bebas beraktivitas.
Situasi ini semakin menjadi sorotan setelah beredar informasi bahwa terduga pelaku berprofesi sebagai praktisi hukum atau advokat.
Baca juga: Nyali Polisi Sedang Diuji, Berani Tidak Bekuk Oknum Advokat Pembunuh Kucing di Kridosono Blora?
Di mata publik, latar belakang tersebut memunculkan kekhawatiran akan adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
Kasus penendangan kucing di Kridosono kini tidak lagi semata soal kekerasan terhadap hewan. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum.
Apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan pelaku yang memiliki posisi dan latar belakang tertentu.
Di tengah seekor kucing yang telah mati, publik masih menunggu satu hal yang sama yaitu keberanian negara untuk memastikan bahwa kekejaman dengan alasan apa pun tidak pernah dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.
Editor : Redaksi