Blora, MEMANGGIL.CO -
Video amatir seekor kucing ditendang hingga mati di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah menyebar luas dan memantik kemarahan publik.
Pelaku telah diperiksa. Motif telah diungkap. Korban jelas, seekor kucing mati akibat kekerasan. Namun hingga kini, satu pertanyaan terus menggantung di benak masyarakat. Mengapa pelaku belum juga ditahan?
Baca juga: Viral Video Kekerasan Brutal terhadap Kucing Gegerkan Publik, Aparat di Blora Didesak Jangan Tumpul
Kasus ini bukan lagi sekadar soal kekerasan terhadap hewan. Ia telah berkembang menjadi ujian terbuka bagi aparat penegak hukum, terutama Polres Blora, dalam menunjukkan konsistensi dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, sebelumnya secara mengungkap motif pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menendang kucing karena merasa terganggu saat sedang berlari kecil mengitari Lapangan Kridosono.
“Pelaku ngakunya lari-lari kecil muter-muter lapangan, dia merasa terganggu ada kucing, terus ditendang,” ujar AKP Arifin, ditulis Selasa (3/2/2026).
Pengakuan tersebut menegaskan bahwa tindakan dilakukan secara sadar, tanpa adanya kondisi darurat atau pembelaan diri. Namun, meski motif dan kronologi telah disampaikan ke publik, status pelaku hingga kini masih sebatas terperiksa, belum ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan.
Penyidik berdalih masih melengkapi pemeriksaan dan alat bukti. Alasan ini justru memunculkan tanda tanya baru, mengingat peristiwa tersebut terekam jelas dalam video amatir yang beredar luas dan telah diverifikasi publik.
Bukti Video Ada, Korban Mati, Mengapa Perlu Waktu Lama?
Dalam praktik penegakan hukum, video yang merekam perbuatan pidana, ditambah pengakuan pelaku dan adanya korban meninggal, lazimnya sudah cukup sebagai bukti permulaan yang kuat untuk menaikkan status perkara.
Namun dalam kasus Kridosono, proses hukum justru berjalan lambat. Polisi belum menjelaskan secara rinci alat bukti apa lagi yang masih dicari, atau unsur pidana apa yang masih didalami.
Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa ada faktor non-yuridis yang memengaruhi lambannya penanganan perkara.
Isu Profesi Pelaku Menguatkan Kecurigaan Publik
Kecurigaan publik semakin menguat setelah beredar informasi bahwa terduga pelaku merupakan seorang praktisi hukum atau advokat. Meski belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian, isu ini berkembang luas dan menjadi bahan perbincangan di masyarakat Blora.
Sejumlah warga bahkan mengaku masih melihat pelaku beraktivitas bebas di lingkungan tempat tinggalnya.
“Ketoke masih keliaran. Orangnya dikenal arogan,” ungkap seorang warga Blora yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: Nyali Polisi Sedang Diuji, Berani Tidak Bekuk Oknum Advokat Pembunuh Kucing di Kridosono Blora?
Kondisi tersebut mempertebal anggapan bahwa status sosial atau profesi tertentu berpotensi memengaruhi penegakan hukum.
Kapolres Tegaskan Tidak Tebang Pilih
Menanggapi spekulasi tersebut, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Yang pasti kita tegakkan hukum sesuai aturan dan prosedur, tidak tebang pilih,” tegasnya.
Kapolres memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang diperiksa, terlepas dari latar belakang profesi maupun status sosial.
Namun pernyataan tersebut kini diuji oleh fakta di lapangan terkait sampai detik ini pelaku belum ditahan, sementara tekanan publik terus meningkat.
Unsur Pidana Sudah Jelas
Baca juga: Keseharian Pria Biadab Pembunuh Kucing di Kridosono Blora, Warga: Masih Gentayangan dan Arogan
Dalam hukum positif Indonesia, penganiayaan terhadap hewan diatur dalam KUHP serta Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tindakan menyakiti atau membunuh hewan tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi pidana.
Ditambah lagi, dalam perspektif moral dan agama, khususnya Islam, membunuh kucing tanpa alasan darurat merupakan perbuatan terlarang. Ulama menegaskan bahwa kucing adalah makhluk yang dimuliakan dan tidak boleh disakiti.
Dengan dasar hukum negara dan nilai agama yang sama-sama jelas, publik mempertanyakan apa lagi yang menjadi penghambat penetapan tersangka.
Ujian Nyata Penegakan Hukum
Kasus Kridosono kini menjadi tolok ukur. Apakah hukum benar-benar ditegakkan berdasarkan perbuatan, atau masih mempertimbangkan siapa pelakunya.
Penundaan penetapan tersangka bukan hanya berisiko mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk. Jika kekerasan terhadap hewan yang terekam jelas saja tak segera ditindak, publik khawatir pesan yang sampai adalah pembiaran.
Masyarakat Blora dan publik luas kini menunggu lebih dari sekadar pernyataan normatif. Yang ditunggu adalah kejelasan status hukum pelaku, transparansi proses penyidikan, dan kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja.
Seekor kucing telah mati di Lapangan Kridosono. Yang kini dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi hewan tak bersuara itu, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Blora.
Editor : Redaksi