Resmi, Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Cek Jadwal Lengkapnya

Reporter : Nur Laili Khoirunnisa
Ilustrasi kalendar. (Istimewa)

Blora, MEMANGGIL.CO – Pemerintah secara resmi telah menetapkan daftar hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025, ditetapkan bahwa total terdapat 8 hari cuti bersama sepanjang tahun tersebut.

Beleid ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penegasan bahwa cuti bersama tersebut tidak akan memotong jatah cuti tahunan milik ASN.

Aturan Bagi ASN yang Tetap Bertugas

Mengutip dokumen Keppres tersebut pada Rabu (4/2/2026), pemerintah memberikan kompensasi bagi ASN yang tidak bisa menikmati cuti bersama karena tuntutan jabatan atau fungsi pelayanan publik.

"Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi petikan aturan tersebut.

Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026

Berdasarkan aturan terbaru, jadwal cuti bersama tahun 2026 tersebar di beberapa bulan, dengan konsentrasi terbanyak pada bulan Maret yang bertepatan dengan momen Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi.

Berikut adalah rincian lengkap 8 hari cuti bersama tahun 2026:

  1. Senin, 16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  2. Rabu, 18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
  3. Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, 24 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  4. Jumat, 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus.
  5. Kamis, 28 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
  6. Kamis, 24 Desember: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal). 

Dengan terbitnya keputusan ini, masyarakat dan para abdi negara kini sudah bisa mulai merancang agenda tahunan atau perjalanan jauh. Maret diprediksi menjadi bulan dengan mobilitas tertinggi mengingat adanya "libur panjang" di pekan ketiga dan keempat.

Penetapan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata domestik serta memberikan keseimbangan waktu istirahat bagi para pegawai setelah menjalankan tugas negara.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru