Blora, MEMANGGIL.CO - Sosok di balik terungkapnya misteri hilangnya Mozza Axillia Gunarsa selama lebih dari satu tahun akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang pemuda asal Kabupaten Blora sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Pemuda itu bernama Mahendra Very Dwi Anggara, berusia 22 tahun. Ia tercatat sebagai warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tampang Mahendra Very Dwi Anggara kini menjadi sorotan setelah polisi mengungkap keterlibatannya dalam kasus kematian Mozza Axillia Gunarsa yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di kawasan Jangli, Kota Semarang.
Mahendra Very Dwi Anggara diamankan polisi setelah penyidik mengembangkan kasus hilangnya Mozza Axillia Gunarsa yang terjadi sejak Juni 2025.
Pengungkapan perkara ini berlangsung setelah polisi memperoleh keterangan dari tersangka yang kemudian mengarahkan penyidik ke lokasi pembuangan jasad korban.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti membenarkan penetapan tersebut.
“Pelaku pembunuhan terhadap Mozza ini berinisial MDVA, usia 22 tahun, warga Kabupaten Blora,” ujar Sriniti, dikutip Minggu (6/9/2026).
Dari data identitas yang dihimpun, Mahendra Very Dwi Anggara lahir di Blora pada 13 April 2004. Ia berjenis kelamin laki-laki dan tercatat berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Mahendra Very Dwi Anggara diketahui berdomisili di wilayah Banjarejo, Kabupaten Blora. Identitas tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan kasus yang menyeretnya.
Terungkap Setelah 15 Bulan
Kasus ini menjadi perhatian karena keberadaan Mozza Axillia Gunarsa tidak diketahui selama sekitar 15 bulan.
Korban dilaporkan hilang pada Juni 2025. Penyelidikan yang berjalan cukup panjang akhirnya menemukan titik terang setelah polisi mengamankan Mahendra Very Dwi Anggara dan menggali keterangan darinya.
Dari pengakuan tersebut, polisi bergerak menuju kawasan Jangli. Di lokasi itu, petugas menemukan sisa kerangka manusia yang diduga kuat merupakan korban.
Polisi kemudian melakukan proses identifikasi dengan melibatkan keluarga korban.
Sriniti mengatakan sejumlah ciri pada kerangka yang ditemukan sesuai dengan informasi dari keluarga Mozza Axillia Gunarsa.
“Iya bisa dipastikan itu (kerangka adalah Mozza). Dari ciri gigi yang ditambal sama jepit rambut yang ditemukan itu sesuai seperti keterangan ibunya,” kata Sriniti.
Pakaian yang ditemukan di sekitar lokasi juga dikenali keluarga.
“Pakaiannya sesuai dikenali sama ibunya, tinggi badannya juga sama,” lanjutnya.
Meski ciri-ciri tersebut menguatkan dugaan identitas korban, polisi tetap menunggu hasil pemeriksaan DNA sebagai bagian dari proses identifikasi.
“Hasil DNA-nya masih kita tunggu,” ujar Sriniti.
Dibunuh di Semarang
Penyidik menduga peristiwa pembunuhan terjadi pada 25 Juni 2025 di sebuah tempat kos di Kota Semarang.
Mahendra Very Dwi Anggara dan Mozza Axillia Gunarsa sebelumnya diketahui saling mengenal melalui media sosial. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara.
Perselisihan yang terjadi di antara keduanya diduga menjadi awal mula terjadinya kekerasan.
Polisi menyebut motif awal yang didalami berkaitan dengan persoalan kecemburuan. Namun, penyidik masih terus menggali seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan motif dan kronologi secara lengkap.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka diduga membawa jasad korban menuju kawasan Jangli dan membuangnya di lokasi tersebut.
Polisi juga mendalami dugaan upaya tersangka menghilangkan jejak dengan memindahkan atau membuang sejumlah barang milik korban.
Terancam 15 Tahun Penjara
Perkara ini tidak hanya disangkakan sebagai pembunuhan. Polisi juga menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak karena berdasarkan penyidikan, korban masih berusia di bawah umur ketika peristiwa pidana terjadi.
“Jadi untuk korban pada saat peristiwa tindak pidana terjadi masih berusia di bawah umur. Sehingga kita tetapkan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Ni Made Sriniti.
Mahendra Very Dwi Anggara disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Sriniti.
Dengan penetapan tersebut, sosok Mahendra Very Dwi Anggara kini menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus yang sempat menjadi misteri selama lebih dari setahun.
Meski demikian, secara hukum Mahendra Very Dwi Anggara masih berstatus tersangka, sehingga seluruh dugaan terhadap dirinya tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.