Hadapi Gejolak Global, OJK Tetapkan Tiga Arah Kebijakan Prioritas Sektor Keuangan 2026

Reporter : Adji
Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi,saat memberi sambutan di acara PTIJK 2026 ( Adji/Memanggil.co )

Jakarta, MEMANGGIL.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan tiga arah kebijakan prioritas untuk tahun 2026 sebagai langkah menjaga resiliensi sektor jasa keuangan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat struktur industri, meningkatkan integritas pasar, serta memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.

Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa kondisi fundamental perekonomian nasional yang solid saat ini harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat industri jasa keuangan.

“Kondisi fundamental perekonomian dan kinerja sektor jasa keuangan sangat solid. Ini menjadi modal penting untuk keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Friderica dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

OJK memetakan kebijakan strategis tersebut ke dalam tiga pilar utama. Pilar pertama menitikberatkan pada pemenuhan modal minimum bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) guna menciptakan industri yang sehat, kompetitif, dan berdaya tahan.

Dalam pilar ini, OJK juga mendorong percepatan spin-off unit usaha syariah bagi lembaga yang telah memenuhi persyaratan. Pilar kedua berfokus pada akselerasi ekosistem jasa keuangan yang kontributif. 

OJK akan melakukan deregulasi serta simplifikasi perizinan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Selain itu, perluasan akses pembiayaan bagi UMKM menjadi perhatian utama, khususnya yang terintegrasi dengan program prioritas pemerintah.

Dalam pilar ini pula, OJK mendorong peran investor institusional dari sektor perbankan dan asuransi milik negara. Di sisi lain, pendekatan literasi keuangan akan digeser dari sekadar pemahaman produk menuju peningkatan kesejahteraan finansial atau financial health masyarakat.

Pilar ketiga menyasar penguatan pengawasan dan integritas pasar melalui pemanfaatan teknologi.

Menghadapi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks, OJK mulai mengadopsi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) melalui pengembangan sistem Supervisory Technology (SupTech) untuk pengawasan yang lebih terintegrasi dan responsif.

Di sektor pasar modal, OJK membentuk Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal. Salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan adalah rencana peningkatan batas minimal saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen, guna meningkatkan likuiditas, transparansi, dan kualitas tata kelola emiten.

“Kami juga memperkuat kolaborasi lintas lembaga untuk memberantas kejahatan keuangan digital dan berbagai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat,” tambah Friderica.

Melalui strategi yang komprehensif ini, OJK optimistis sektor jasa keuangan nasional akan tetap kokoh sebagai jangkar stabilitas sekaligus menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2026.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru