Jakarta, MEMANGGIL.CO - Masyarakat Indonesia diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik data.
Praktik kejahatan digital ini berisiko menimbulkan dampak serius. Pemilik KTP dapat dianggap memiliki kewajiban utang yang sebenarnya tidak pernah diajukan, menghadapi penagihan sepihak, hingga mengalami gangguan pada riwayat kredit dan tekanan psikologis akibat teror penagihan.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan resmi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. OJK menyediakan fasilitas pengecekan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang mencatat seluruh data pinjaman dan pembiayaan yang melekat pada identitas seseorang, termasuk dari perusahaan pinjaman online yang terdaftar.
Cara Cek NIK-KTP Dipakai Pinjol Secara Online
Pengecekan daring dapat dilakukan melalui layanan iDebku OJK dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Akses laman resmi iDebku OJK (idebku.ojk.go.id).
- Pilih menu permohonan informasi SLIK.
- Isi formulir pendaftaran sesuai data diri.
- Unggah dokumen persyaratan berupa KTP, foto diri, serta foto diri sambil memegang KTP untuk keperluan verifikasi.
- Setelah permohonan diverifikasi, hasil pengecekan riwayat kredit akan dikirimkan melalui email dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Cara Cek NIK-KTP Secara Offline
Selain secara daring, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi kantor OJK terdekat. Pemohon cukup membawa identitas diri berupa KTP atau paspor.
Petugas OJK akan melakukan verifikasi dokumen sebelum memberikan laporan terkait apakah NIK tersebut tercatat memiliki pinjaman atau fasilitas kredit tertentu.
OJK menegaskan pentingnya langkah pengecekan ini di tengah maraknya pinjaman online, termasuk yang ilegal, yang rawan menyalahgunakan data pribadi tanpa persetujuan pemilik. Jika dari hasil pengecekan ditemukan adanya pinjaman yang tidak pernah diajukan, masyarakat diminta segera melakukan pengaduan resmi.
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan konsumen OJK, baik melalui sambungan telepon 157, WhatsApp resmi OJK, maupun email pengaduan konsumen. Dalam kasus yang mengarah pada dugaan tindak pidana, laporan juga dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk proses penanganan lebih lanjut.
Selain melakukan pengecekan, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi, terutama NIK dan KTP, baik di media sosial maupun kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya.
OJK juga mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan layanan pinjaman online yang telah terdaftar dan berizin resmi.
Upaya pengecekan NIK-KTP secara berkala menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari jeratan pinjaman online ilegal, mencegah penyalahgunaan data pribadi, serta menjaga keamanan finansial di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.
Editor : Redaksi