Sidang Pembacokan Sidoyoso: Terdakwa Sebut Tak Ada Niat Lantaran Gangguan Penglihatan, Saksi Luruskan Fakta

Reporter : Adji
Terdakwa Affandi ( baju putih ) saat di persidangan. ( Adji/Memanggil.co )

Surabaya, MEMANGGIL.COSidang kasus pembacokan yang dipicu sengketa pohon mangga di Jalan Sidoyoso Wetan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/3/2026).

Terdakwa, Afandi, memberikan pembelaan mengejutkan dengan menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam aksinya. Ia menegaskan, kondisi fisiknya yang mengalami gangguan penglihatan berat membuat insiden tersebut terjadi secara spontan.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia menghadirkan korban, Rizky Anugrah Y.W., dan pelapor, Matrias Andika Putra, sebagai saksi.

Keterangan keduanya menjadi sorotan karena muncul perbedaan signifikan antara fakta di lapangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Korban Rizky bersikukuh bahwa serangan yang diterimanya bersifat beruntun dan disengaja. Ia mengaku dikejar terdakwa setelah serangan pertama mengenai tubuhnya.

“Saya dibacok satu kali, lalu dikejar dan dibacok lagi. Dia melakukannya sendiri,” ujar Rizky di hadapan majelis hakim.

Afandi, di sisi lain, membantah narasi korban. Ia mengklaim insiden itu merupakan reaksi spontan akibat provokasi korban yang menggedor pintu rumahnya dengan keras.

Menurut Afandi, ia sempat terjatuh saat terjadi dorongan, dan secara tidak sengaja meraih benda di sekitarnya untuk membela diri.

Titik krusial pembelaan terdakwa terletak pada kondisi kesehatan fisiknya. Afandi mengungkapkan bahwa ia menderita keterbatasan penglihatan ekstrem.

“Saya tidak tahu itu parang. Mata saya satu buta, yang satu minus 20. Saat kejadian kacamata saya jatuh, jadi pandangan saya kabur. Saya sangka itu kayu,” tegas Afandi.

Persidangan juga mengungkap kelemahan kesaksian pelapor, Matrias Andika Putra. Meski dalam BAP ia memberikan keterangan detail, di persidangan Matrias mengakui tidak menyaksikan langsung peristiwa pembacokan.

Hal ini membuka celah dalam konstruksi pembuktian yang diajukan jaksa.

Berdasarkan hasil visum RSUD dr. Mohamad Soewandhie, korban mengalami luka serius berupa patah tulang hasta dan dislokasi sendi akibat tiga luka bacok. Insiden ini terjadi pada 22 Oktober 2025, awalnya dipicu masalah sepele, yakni izin pengambilan buah mangga.

Afandi didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggunaan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Lebih lanjut, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk ibu korban, untuk menggali lebih dalam apakah tindakan ini merupakan serangan sadar atau murni refleks spontan akibat keterbatasan fisik.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru