Mojokerto, MEMANGGIL.CO - Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku dengan kasus berbeda berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota bersama Unit Reskrim Polsek Jetis.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Jalaludin, di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Selasa (30/6/2026).

Kompol Jalaludin mengatakan, pengungkapan kedua kasus itu merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal," ujarnya.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan berupa perhiasan emas milik warga di Kecamatan Jetis. Polisi mengamankan tersangka berinisial J (48), warga setempat, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang ditinggal berlibur.

"Pelaku kemudian mencongkel pintu menggunakan linggis sebelum masuk ke dalam rumah dan membawa kabur sejumlah perhiasan emas. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta," tambahnya.

Sementara itu, pada kasus kedua, Unit Reskrim Polsek Jetis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang juga terjadi di wilayah Kecamatan Jetis.

Sate Pak Rizki

Tersangka berinisial SK diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan petugas.

Pelaku diketahui mencuri sepeda motor Honda Supra yang terparkir di teras rumah korban. Aksi itu dilakukan dengan memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih tertancap pada kendaraan.

Setelah berhasil membawa kabur motor, tersangka berupaya menjual hasil curiannya.

Petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan beserta alat yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Mojokerto Kota dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.