Surabaya, MEMANGGIL.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hukum nasional tidak boleh tertinggal oleh pesatnya perkembangan teknologi.
Negara harus hadir untuk memastikan inovasi Artificial Intelligence (AI) dan tren gig economy tetap berjalan selaras dengan perlindungan hak warga negara.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional yang digelar oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Gedung Rektorat Kampus II Lidah Wetan, Surabaya, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam pemaparannya, Yusril menyoroti pergeseran masif pola hubungan kerja konvensional menjadi sistem berbasis platform dan kemitraan fleksibel yang dikendalikan oleh algoritma.
Menurutnya, perubahan ini memicu berbagai persoalan baru, mulai dari status hubungan kerja, jaminan keselamatan, hingga mekanisme keberatan pekerja terhadap sistem digital.
"Sekarang seseorang berhadapan bukan lagi dengan toko atau manusia secara langsung, tetapi dengan sistem dan algoritma. Penilaian kerja dilakukan oleh sistem digital yang menentukan distribusi pekerjaan, tarif, bahkan akses terhadap layanan," ungkap Yusril.
Selain masalah ketenagakerjaan, Yusril juga mendesak penguatan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia juga mengungkapkan, data pribadi kini menjadi instrumen utama dalam pengambilan keputusan publik maupun penilaian risiko, sehingga transparansi dan akuntabilitas sistem AI mutlak diperlukan.
Sementara itu, Rektor Unesa, Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes. (Cak Hasan), mengamini pandangan tersebut.
Cak Hasan juga menyatakan bahwa disrupsi digital memang membuka peluang ekonomi baru bagi generasi muda, namun di sisi lain membawa kompleksitas hukum yang nyata.
Ia menambahkan, regulasi di Indonesia harus bersifat adaptif dan responsif demi menjaga keadilan sosial dan kedaulatan hukum nasional.
Cak Hasan berharap, seminar ini mampu menghasilkan rekomendasi akademis yang konkret untuk pembangunan hukum masa depan.
"Konsep hubungan kerja yang bias, perlindungan hak pekerja mandiri dalam ekonomi platform, hingga akuntabilitas keputusan berbasis algoritma AI menjadi persoalan nyata yang saat ini berada di depan mata kita," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Dekan FH Unesa, Arinto Nugroho, menambahkan bahwa seminar nasional bertema hukum digital ini sekaligus menjadi momentum pembuka rangkaian perayaan Dies Natalis FH Unesa tahun 2026.
Arinto berkomitmen bahwa FH Unesa akan terus mengawal perkembangan regulasi agar tetap mampu melindungi hak-hak masyarakat di tengah disrupsi teknologi.
Editor : B. Wibowo