Mojokerto, MEMANGGIL.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan psikotropika lintas daerah yang diduga memasok barang haram ke wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti senilai sekitar Rp4,7 miliar dan menangkap seorang tersangka berinisial SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan FI (34), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Mayjen H. Soemadi, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Xenia yang dikendarainya, petugas menemukan sabu seberat 4,50 gram. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengarah kepada SA yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati SA di wilayah Kecamatan Dlanggu. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu dengan total berat 195,98 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Muhammad Kurniawan, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar yang berhasil dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Mojokerto selama periode Mei hingga Juni 2026.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas menemukan bukti transaksi dan resi pengiriman paket yang diduga berisi narkotika dan psikotropika dari Pekanbaru menuju Jawa Timur,” ujar Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (10/6/2026).
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pelacakan dan menemukan paket masih berada di Surabaya. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk melakukan pengawasan hingga paket berhasil diamankan.
Saat paket dibuka, polisi menemukan ratusan cartridge liquid vape yang mengandung etomidate, ribuan pil ekstasi, serta ratusan strip pil Happy Five yang diduga siap diedarkan.
“Dalam paket yang berhasil diamankan terdapat 330 cartridge liquid vape berisi etomidate, 1.919 butir pil ekstasi, dan 960 butir pil Happy Five. Seluruh barang bukti diduga akan diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya,” jelasnya.
Selain narkotika dan psikotropika, polisi juga menyita enam pak plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, resi pengiriman paket ekspedisi, dua kardus cokelat, serta satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka SA mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp7 juta dari aktivitas peredaran narkoba yang dijalankannya.
Menurut perhitungan penyidik, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp4.728.617.000.
“Rinciannya meliputi etomidate senilai Rp1,98 miliar, ekstasi Rp1,919 miliar, Happy Five Rp576 juta, dan sabu sekitar Rp253,6 juta,” terang Herdiawan.
Polisi memperkirakan pengungkapan kasus tersebut telah menyelamatkan sekitar 40.048 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara hingga 12 tahun, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Abdul Rohman