Mataram, MEMANGGIL.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram mengungkap motif ekonomi berupa utang senilai Rp70 juta menjadi pemicu utama kasus penganiayaan yang menewaskan Brigadir Esco Faska Rely. Dalam putusan yang dibacakan Jumat (19/6/2026), terdakwa Brigadir Rizka Sintiani dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga hingga menyebabkan suaminya meninggal dunia dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga menjelaskan, perselisihan antara pasangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan dipicu persoalan utang yang mendekati jatuh tempo pada 20 Agustus 2025. Tekanan ekonomi itu kemudian memuncak sehari sebelumnya hingga berujung pada penganiayaan berat terhadap korban.
"Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan kematian karena motif ekonomi, karena pelunasan utang akan jatuh tempo pada 20 Agustus 2025," kata I Putu Suyoga saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam persidangan terungkap, emosi terdakwa semakin meningkat setelah mengetahui korban menerima pencairan remunerasi. Terdakwa meminta uang tersebut segera digunakan untuk membayar utang, namun permintaan itu tidak mendapat respons dari korban. Situasi tersebut kemudian memicu tindakan kekerasan yang terjadi di rumah mereka.
Majelis hakim juga menilai percakapan melalui aplikasi WhatsApp menjadi salah satu bukti penting yang memperlihatkan adanya ketegangan berkepanjangan antara terdakwa dan korban. Sejumlah pesan yang dikirim terdakwa dinilai mengandung ancaman terselubung dan menunjukkan emosi yang telah lama dipendam akibat persoalan keuangan keluarga.
"Dari chat WhatsApp menguatkan terdakwa sudah lama memendam emosi kepada korban karena utang. Meskipun ancaman itu tidak jelas secara implisit, namun menurut pandangan ahli, keterangan ambigu itu justru lebih berbahaya," ujar hakim.
Selain bukti digital, keterangan anak kandung korban dan terdakwa turut menjadi petunjuk penting dalam perkara tersebut. Hakim mengutip kesaksian anak yang menyatakan melihat ibunya memukul ayahnya hingga korban tidak lagi bangun. Berdasarkan ketentuan Pasal 235 Ayat (1) KUHAP baru, kesaksian tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk yang memperkuat fakta persidangan.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah adanya upaya menghilangkan jejak setelah korban meninggal dunia. Jenazah Brigadir Esco ditemukan pada 24 Agustus 2025 di lahan kosong berjarak sekitar 12 meter dari rumah yang ditempati korban dan terdakwa. Sebelumnya, jasad korban diketahui sempat disimpan di kamar belakang rumah kerabat terdakwa sebelum akhirnya dipindahkan ke lokasi penemuan.
Hasil autopsi forensik memastikan korban meninggal akibat penganiayaan. Atas perbuatannya, Brigadir Rizka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Editor : B. Wibowo