Blora, MEMANGGIL.CO - Polemik tuntutan 6 bulan penjara terhadap Hartono Cs dalam perkara ledakan sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, terus melebar. Setelah pihak Kejari Blora membantah isu adanya praktik uang pelicin di balik tuntutan tersebut, kini sorotan mengarah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Awak media secara resmi meminta penjelasan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, terkait kemungkinan dilakukannya inspeksi kasus maupun pemeriksaan internal atas penanganan perkara yang menewaskan lima orang tersebut.

Penkum Kejati Jateng menerima sejumlah pertanyaan mengenai kemungkinan diterbitkannya Surat Perintah Inspeksi Kasus, pemeriksaan terhadap penyusunan Rencana Tuntutan (Rentut), hingga langkah pengawasan apabila muncul dugaan penyimpangan dalam proses penuntutan.

Pertanyaan itu muncul setelah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai jauh dari rasa keadilan. Pasalnya, perkara yang berawal dari aktivitas pengeboran minyak ilegal itu mengakibatkan 5 orang meninggal dunia, termasuk seorang balita, serta membakar sejumlah rumah warga.

Selain meminta penjelasan mengenai kemungkinan inspeksi, awak media juga mempertanyakan apakah Kejati akan melakukan eksaminasi terhadap dokumen Rentut enam bulan penjara tersebut, termasuk menelusuri proses persetujuan tuntutan di internal Kejaksaan.

Tak hanya itu, Kejati Jateng juga dimintai tanggapan mengenai mekanisme pengawasan apabila muncul dugaan praktik transaksional, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap aliran dana apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran etik maupun pidana.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Arfan Triono memberikan jawaban singkat. Ia menyatakan seluruh informasi akan diteruskan kepada pimpinan.

"Nggih mas, info akan saya sampaikan ke pimpinan," ungkap Arfan kepada awak media, Kamis (30/7/2026). 

Terkait desakan agar Kejati Jateng melakukan inspeksi kasus maupun eksaminasi khusus, ia menegaskan hal itu bukan menjadi kewenangannya.

"Terkait inspeksi kasus ataupun eksaminasi bukan kewenangan saya, mas," ujarnya.

Ia menjelaskan kewenangan tersebut berada pada bidang lain di lingkungan Kejati Jawa Tengah.

"Nanti ada Aswas dan Aspidum," kata Arfan. 

Jawaban tersebut menjadi respons pertama dari Kejati Jawa Tengah setelah polemik tuntutan enam bulan penjara menuai kritik dari berbagai kalangan.

Sebelumnya, Kejari Blora telah membantah keras isu adanya praktik jual beli tuntutan atau uang pelicin dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Blora, Samsul Sitinjak, menegaskan penyusunan tuntutan sepenuhnya didasarkan pada fakta persidangan.

"Kami pastikan tidak ada transaksional. Semua berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Samsul.

Meski demikian, bantahan tersebut belum menghentikan polemik. Sejumlah pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII, menilai tuntutan enam bulan penjara tidak mencerminkan rasa keadilan.

LBH PB PMII juga menyoroti keputusan JPU yang dalam surat dakwaan memasukkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana lebih berat, namun pada tahap tuntutan justru memilih menggunakan pasal kealpaan dengan tuntutan enam bulan penjara.

Saat ini perhatian publik tertuju pada langkah Kejati Jawa Tengah, khususnya bidang Pengawasan (Aswas) dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), apakah akan melakukan pemeriksaan internal sebagaimana desakan yang mengemuka, atau membiarkan tetap menilai proses penuntutan tersebut telah berjalan sesuai prosedur.