Blora, MEMANGGIL.CO - Perdebatan mengenai tuntutan enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, belum juga usai. Di tengah kritik yang terus mengalir terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, muncul fakta lain yang ikut menyita perhatian.
Bukan lagi soal ruang sidang, melainkan halaman parkir Kejari Blora. Di lokasi itu, berjajar sedikitnya tiga unit Honda HR-V berwarna hitam. Mobil-mobil tersebut bukan kendaraan baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kendaraan itu sebelumnya merupakan mobil dinas yang digunakan pejabat setingkat kepala bagian (Kabag) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora sebelum akhirnya berpindah ke lingkungan Kejari Blora.
Yang membuat publik bertanya-tanya bukan semata jenis kendaraannya yang tergolong premium untuk ukuran kendaraan dinas. Seluruh mobil itu kini menggunakan pelat dasar putih, bukan lagi pelat merah sebagaimana lazimnya kendaraan operasional pemerintah daerah.
Salah satu yang menarik perhatian adalah Honda HR-V bernomor polisi K 1915 YE. Nomor itu kemudian ditelusuri oleh warga Blora, Anief Usman, menggunakan aplikasi New Sakpole E-Samsat Jawa Tengah, aplikasi resmi yang selama ini digunakan masyarakat untuk mengecek identitas kendaraan bermotor.
Hasilnya justru tidak menunjukkan data apa pun. Setelah nomor dimasukkan sesuai yang tertera di kendaraan, sistem berkali-kali menampilkan notifikasi "data kendaraan tidak ditemukan."
Pengecekan dilakukan berulang untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan penulisan nomor polisi. Namun hasilnya tetap sama. Temuan tersebut belum dapat dimaknai sebagai adanya pelanggaran administrasi.
Tidak munculnya data kendaraan dalam aplikasi dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari proses sinkronisasi database, perubahan registrasi, penggunaan pelat nomor tertentu, hingga kendala teknis pada sistem.
Meski demikian, kondisi itu memunculkan pertanyaan baru, terlebih kendaraan tersebut digunakan di lingkungan institusi penegak hukum. Untuk memastikan asal kendaraan tersebut, awak media kemudian bertanya langsung Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto. Jawaban pertama keluar tanpa ragu.
"Itu mobil dinas, Pak," jawab Hendi, Kamis (30/7/2026).
Saat ditanya apakah kendaraan tersebut berasal dari Kejaksaan Agung atau pemerintah pusat, Hendi kembali menjawab singkat.
"Bukan, Pak. Dari Pemda kok. Pemda," kata Hendi.
Pernyataan itu mengonfirmasi bahwa kendaraan yang digunakan pejabat Kejari Blora memang berasal dari Pemerintah Kabupaten Blora.
Namun suasana wawancara berubah ketika pembicaraan mulai menyentuh proses penyerahan kendaraan tersebut. Bagaimana mekanisme mobil eks pejabat Pemkab bisa digunakan Kejari? Apakah melalui hibah, pinjam pakai, atau bentuk kerja sama lain?
Dari pengamatan langsung awak media ini, Hendi tampak tidak lagi sefasih ketika menjawab pertanyaan awal. Ekspresi wajahnya berubah lebih serius. Ia beberapa kali menghentikan kalimat sebelum selesai. Kedua tangannya juga terlihat beberapa kali bergetar saat merespons pertanyaan lanjutan.
Perlu ditegaskan, pengamatan terhadap ekspresi dan gestur tersebut merupakan fakta visual selama proses wawancara dan tidak dapat disimpulkan sebagai bukti adanya pelanggaran, tekanan, ataupun indikasi tertentu, karena bahasa tubuh seseorang dapat dipengaruhi banyak faktor.
Alih-alih menjelaskan lebih jauh, Hendi memilih menunda jawaban.
"Nanyanya kok ini, sesuai kesepakatannya bagaimana ini. Nanti tak kasih waktu sendiri," ucap Hendi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum kendaraan tersebut, apakah masih merupakan aset Pemerintah Kabupaten Blora yang dipinjamkan, telah dihibahkan, atau menggunakan skema administrasi lainnya.
Fasilitas Pribadi untuk Penegak Hukum Kembali Jadi Perbincangan
Terungkapnya keberadaan tiga HR-V tersebut menambah daftar dukungan fasilitas yang diterima Kejari Blora dari Pemerintah Kabupaten Blora.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah menghibahkan lahan pembangunan kantor Kejari di kawasan sebelah Mapolres Blora. Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran pembangunan gedung baru bagi institusi tersebut.
Kini, publik mengetahui adanya kendaraan dinas eks pejabat Pemkab yang digunakan di lingkungan Kejari Blora.
Dalam kondisi normal, dukungan fasilitas antarlembaga pemerintah bukanlah sesuatu yang otomatis bertentangan dengan hukum. Sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan pengelolaan barang milik daerah, mekanisme tersebut dapat dimungkinkan.
Namun konteksnya menjadi berbeda ketika institusi yang menerima fasilitas sedang berada di bawah sorotan publik akibat penanganan perkara besar yang menyangkut hilangnya lima nyawa.
Karena itu, pertanyaan masyarakat bukan lagi semata tentang keberadaan tiga Honda HR-V tersebut.
Yang ingin diketahui publik adalah bagaimana mekanisme penyerahan aset itu dilakukan, apa dasar hukumnya, mengapa kendaraan dinas kini menggunakan pelat putih, serta mengapa salah satu nomor polisinya tidak dapat ditelusuri melalui aplikasi resmi E-Samsat.
Transparansi atas pertanyaan-pertanyaan itu dinilai penting, bukan untuk membangun prasangka, melainkan untuk memastikan bahwa setiap fasilitas negara yang digunakan oleh aparat penegak hukum dikelola secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.