Surabaya, MEMANGGIL.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.
Raperda ini digadang sebagai payung hukum baru untuk memperkuat pembangunan generasi muda sekaligus meningkatkan prestasi olahraga di Jawa Timur.
"Pemuda itu punya posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Pemuda bukan hanya menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial, tetapi juga agen perubahan. Karena itu, potensi dan peran pemuda harus terus kita kuatkan," terang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya.
Menurutnya, pembangunan kepemudaan tidak cukup hanya pada peningkatan kapasitas dan kompetensi.
Pemuda juga harus diberi ruang partisipasi yang lebih luas agar dapat terlibat langsung dalam pembangunan dan memberi solusi atas persoalan masyarakat.
"Yang kita dorong bukan hanya bagaimana pemuda memiliki kapasitas, tetapi juga bagaimana mereka mendapat ruang yang cukup untuk berpartisipasi dan ikut menentukan arah pembangunan Jawa Timur," jelasnya.
Penguatan kapasitas dan partisipasi pemuda disebut sebagai investasi penting untuk mempersiapkan SDM menyongsong Indonesia Emas 2045.
Hal ini juga sejalan dengan Visi Jawa Timur 2045 sebagai provinsi yang berakhlak, maju, mendunia, dan berkelanjutan.
Di bidang olahraga, Khofifah menilai sektor ini memiliki peran strategis dalam membentuk masyarakat sehat, produktif, berkarakter, dan berdaya saing.
Jawa Timur dinilai memiliki potensi besar dari sisi atlet, SDM, hingga sarana prasarana.
Namun regulasi yang ada sudah tidak relevan. Perda Jatim Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan masih mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2005.
Padahal saat ini telah berlaku UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan PP Nomor 46 Tahun 2024. Sementara untuk kepemudaan, Pemprov Jatim belum memiliki Perda khusus.
"Maka, kita membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif. Arah kebijakannya harus jelas, strateginya harus terukur, dan mekanisme pelayanan kepemudaan juga harus memiliki dasar hukum yang kuat," kata Khofifah.
Karena itu, Pemprov Jatim mengusulkan agar kepemudaan dan keolahragaan diatur dalam satu Perda.
Integrasi ini diharapkan memperkuat harmonisasi kebijakan, efektivitas tata kelola, kepastian hukum lintas sektor, serta efisiensi perencanaan dan pemanfaatan sumber daya daerah.
Raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas olahraga, serta masyarakat.
"Khusus Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, kita berharap regulasi ini menjadi fondasi penguatan kualitas generasi muda, peningkatan prestasi olahraga, serta perluasan partisipasi masyarakat dalam pembangunan," pungkas Khofifah.
Editor : Abdul Rohman