Bogor, MEMANGGIL.CO— Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan penataan terhadap sebanyak 202 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini beraktivitas di kawasan Taman Heulang, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 pedagang merupakan pelaku usaha kuliner, sedangkan sisanya bergerak di sektor nonkuliner.
Rencana penataan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Pemkot Bogor, Rabu (2/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi.
Jenal mengatakan, penataan dilakukan sebagai tindak lanjut atas kondisi kawasan Taman Heulang yang dinilai belum tertata dengan baik. Persoalan yang menjadi perhatian meliputi batasan lokasi berjualan, polusi suara, hingga kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, pendataan menjadi dasar penting sebelum penataan dilakukan. Data yang telah dihimpun selanjutnya akan divalidasi kembali dan dilengkapi kajian dari perangkat daerah terkait.
“Rapat koordinasi hari ini menentukan titik lokasi untuk dibuat sebuah zona PKL sementara beretribusi, namun dengan tidak mengganggu fasilitas dan fungsi yang lain,” kata Jenal Mutaqin.
Usai rapat, Jenal bersama jajaran Pemkot Bogor turun langsung meninjau sejumlah titik yang menjadi opsi lokasi penataan PKL.
Penataan tersebut nantinya tidak sekadar mengatur lokasi berdagang, tetapi juga diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan baru. Para pedagang yang telah ditata diharapkan memiliki komitmen untuk tidak kembali berjualan di lokasi semula.
Pemkot Bogor juga berharap tidak muncul pedagang baru di sekitar Taman Heulang dan kawasan sekitarnya setelah penataan dilakukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga aksesibilitas masyarakat dan pengunjung sekaligus memastikan fungsi fasilitas publik di kawasan Taman Heulang tetap berjalan.
Selain PKL, Pemkot Bogor turut membahas potensi penataan parkir di kawasan Taman Heulang dan sekitarnya.
Jenal meminta Dinas Perhubungan (Dishub) segera melakukan kajian terkait penataan parkir. Kajian juga diminta dilakukan oleh perangkat daerah lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
“Dishub segera membuat kajian, demikian pula dengan perangkat daerah terkait lainnya,” tegas Jenal.
Sementara itu, Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi meminta perangkat daerah terkait segera melengkapi regulasi dan administrasi yang diperlukan untuk mendukung proses penataan.
Validasi ulang dan pembaruan data PKL juga harus dilakukan agar kebijakan yang diterapkan nantinya sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Pemkot Bogor menargetkan penataan tersebut dapat menciptakan kawasan Taman Heulang yang lebih tertib dan nyaman, tanpa menghilangkan aktivitas ekonomi pedagang serta tetap menjaga fungsi fasilitas publik dan akses masyarakat.
Editor : Abdul Rohman