Surabaya, MEMANGGIL.CO - Program pembebasan pajak daerah yang berlangsung selama 1–31 Agustus 2026 di Samsat Surabaya Utara mendapat sambutan antusias dari masyarakat.
Sebanyak 271 objek kendaraan tercatat memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak tersebut.
Menariknya, mayoritas pemohon berasal dari kalangan pengemudi ojek online (ojol).
Dari total kendaraan yang memanfaatkan program tersebut, sebanyak 236 objek kendaraan merupakan kendaraan yang digunakan oleh pengemudi ojol.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Surabaya Utara Adi Iwan Irawan menyebut, ada 236 objek kendaraan yang digunakan ojol.
"Total ada 271 objek kendaraan yang memanfaatkan program ini. Segmentasi yang tinggi itu dari pengemudi ojol yakni sebanyak 236 objek," terang Adi, Selasa (02/09/2026).
Meski dibebaskan, nilai penetapan pajak dari 271 objek itu tetap tercatat Rp32,22 juta. Program ini juga dimanfaatkan kendaraan roda tiga (R3), angkutan pekerja swasta, hingga kelompok buruh di wilayah Surabaya Utara.
Sementara Pamin Samsat Surabaya Utara Iptu Arif Iskandar mengatakan, antrean memuncak pada tiga hari menjelang penutupan.
Untuk mengurai kepadatan, Samsat berkolaborasi dengan Bapenda dan Dinas Perhubungan menata parkir di area luar kantor Samsat.
Tim khusus juga diterjunkan dengan skema jemput bola. Petugas melakukan penggesekan nomor rangka dan mesin kendaraan roda dua langsung di area parkir depan.
"Pelayanan itu diberikan untuk mempercepat proses cek fisik. Serta memberikan kemudahan bagi para pengemudi ojol yang memanfaatkan masa akhir pemutihan," jelasnya.
Arif mengimbau masyarakat membiasakan pembayaran nontunai dan memperpanjang pajak tepat waktu agar kelengkapan dokumen tetap terjaga.
Editor : Abdul Rohman