Rembang, MEMANGGIL.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah mempersiapkan penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam proses pengisian jabatan.
Sistem tersebut ditargetkan mulai diterapkan di lingkungan Pemkab Rembang pada 2027, setelah seluruh persyaratan administrasi dan tahapan yang diperlukan rampung.
Bupati Rembang, Harno, mengatakan saat ini pihaknya masih menyelesaikan berbagai proses administrasi sebagai bagian dari persiapan menuju penerapan sistem merit. Sejumlah tahapan masih harus dipenuhi sebelum mekanisme tersebut dapat diberlakukan secara penuh.
“Rembang ini sudah menyiapkan proses administrasi untuk menuju ke merit sistem dengan harapan mulai tahun 2027 sudah bisa ke hal tersebut,” ujar Harno.
Harno mengaku belum mengetahui secara pasti pola penerapan sistem merit di Kabupaten Rembang nantinya. Termasuk apakah pengisian jabatan akan dilakukan secara serentak atau bertahap sesuai jenjang jabatan yang tersedia.
Meski demikian, komitmen Pemkab Rembang untuk menerapkan sistem tersebut telah ditunjukkan melalui kesepakatan bersama di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
“Yang jelas sistem merit ini secara umum bupati sudah tanda tangan bersama di provinsi. Di Jawa Tengah kabupaten lain sudah ada enam,” katanya.
Kesepakatan tersebut dilakukan bersama Gubernur Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola manajemen ASN agar lebih profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.
Harno menegaskan, pihaknya mendorong agar seluruh proses administrasi dan persyaratan dapat segera diselesaikan. Menurutnya, semakin cepat persiapan rampung, semakin cepat pula sistem merit dapat diterapkan di lingkungan Pemkab Rembang.
“Ya ini saya kira lebih baik. Makanya kita bagaimana ini bisa lebih cepat prosesnya. Semakin cepat selesai, semakin baik,” tuturnya.
Sementara itu, sejumlah jabatan di lingkungan Pemkab Rembang saat ini masih mengalami kekosongan. Namun, Harno memastikan pengisian jabatan tersebut belum akan dilakukan sepanjang 2026.
Pemkab Rembang memilih menunggu hingga sistem merit siap diterapkan sebagai dasar dalam proses pengisian jabatan. Untuk sementara, jabatan yang kosong, khususnya pada posisi di bawah eselon II, akan tetap dijalankan melalui mekanisme pelaksana tugas (Plt).
Kebijakan tersebut diambil agar pengisian jabatan nantinya dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih terukur dan sesuai dengan prinsip sistem merit.
“Iya, kita akan berusaha,” pungkas Harno.
Penerapan sistem merit diharapkan membuat pengelolaan ASN di Kabupaten Rembang semakin objektif. Penempatan pegawai nantinya diarahkan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.
Dengan demikian, penerapan sistem merit tidak hanya berkaitan dengan pengisian jabatan, tetapi juga diharapkan mampu memperkuat profesionalitas birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rembang.
Editor : Abdul Rohman