Komplotan Jambret Sadis di Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Dua Aksi Tewaskan Korban

Reporter : Saputra
Empat penjambret sadis saat diamankan polisi. (Saputra/Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO – Tim Opsnal Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya membekuk empat orang yang diduga merupakan komplotan jambret yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah Surabaya hingga Sidoarjo.

Komplotan tersebut diduga telah terlibat sedikitnya dalam 10 aksi penjambretan. Bahkan, dua aksi mereka berujung fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah terjatuh saat menjadi sasaran penjambretan.

Para pelaku memiliki peran berbeda. RPHA (27) dan RI (26) sebagai joki, RM (38) sebagai eksekutor yang menarik barang korban, dan MPALW (26) bertugas sebagai swiper atau pengawas situasi.

"Para pelaku mencari sasaran di wilayah Surabaya dan Sidoarjo dengan berkeliling," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Kamis (03/09/2026). 

Kasus terbongkar berawal dari aksi di depan Kantor Kelurahan Gebang Putih pada Jumat (14/08/2026). 

Korban kehilangan kalung emas 2,040 gram dan liontin 0,960 gram setelah dipepet dua pelaku berboncengan.

"Pelaku menarik paksa kalung emas beserta liontin milik korban," ujar Hadi.

Komplotan ini beraksi di berbagai titik, yakni Jalan Raya Mulyosari, Jalan Ir Soekarno/MERR, Jalan Sawentar, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setro, Waru, Sedati Sidoarjo, Jalan Sutorejo, Tenggilis Mejoyo, hingga Kalirungkut.

Dua aksi komplotan ini berujung fatal. Tanggal 27 Maret 2025 di Jalan Raya Mulyosari, sekitar pukul 06.30. Seorang perempuan dibonceng suaminya terjatuh usai dijambret dan meninggal dunia di rumah sakit.

Kemudian di Tanggal 28 Mei 2025 di Jalan Ir Soekarno/MERR arah utara sebelum McDonald, pukul 21.10. Seorang ibu yang membonceng anaknya terjatuh dan meninggal dunia.

"Dua aksi di antaranya mengakibatkan korban meninggal dunia akibat terjatuh usai dijambret," jelas Hadi.

Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit Honda Vario 160cc, 2 kunci motor, tas selempang, 4 helm, pakaian saat kejadian, gelang perhiasan hasil kejahatan, nota pembelian emas, dan rekaman CCTV TKP Gebang Putih.

Dua dari empat tersangka merupakan residivis jambret. Salah satu pernah ditahan di Polsek Mulyorejo tahun 2024. Tersangka lain pernah diproses di Polsek Jambangan 2021 dan Polsek Tenggilis 2023.

Kini keempatnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru