Rembang, MEMANGGIL.CO -Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang kembali menjadi sasaran penindakan. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus, TNI, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mengamankan sebanyak 1.716 batang rokok ilegal dalam operasi penindakan barang kena cukai, Selasa (8/9/2026).
Operasi tersebut menyasar tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Rembang, Sulang, dan Bulu. Dalam pelaksanaannya, tim juga melibatkan Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Rembang, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut informasi yang dihimpun Tim Intelijen dan Penindakan di lapangan.
“Dari hasil penyisiran di tiga lokasi tersebut, kami mengamankan 1.716 batang rokok ilegal. Modus pelanggaran yang ditemukan dominan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Karnen dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Ia menyebut barang bukti paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Bulu. Penindakan dilakukan di dua titik di Kecamatan Rembang dan satu titik di Kecamatan Bulu.
Salah seorang pedagang eceran di Kecamatan Bulu, Ina, mengaku sebelumnya tidak mengetahui bahwa penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan merupakan bentuk pelanggaran.
Menurut Ina, rokok tersebut diperoleh dari sales atau penyuplai yang berkeliling menawarkan barang dagangan.
"Saya baru paham kalau pita cukainya salah peruntukan setelah dijelaskan oleh petugas Bea Cukai. Saya menerima dari sales dalam keadaan sudah ada pita cukainya, jadi saya kira resmi," ujarnya.
Karnen mengatakan operasi tersebut tidak hanya bertujuan menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan di bidang cukai.
Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian diserahterimakan kepada Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Abdul Rohman