Rembang, MEMANGGIL.CO - Pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026 mendadak tertunda. DPRD Rembang belum dapat membahas rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 karena dokumen yang menjadi dasar pembahasan belum terselesaikan.
Penundaan tersebut terjadi ketika proses penyusunan anggaran daerah tengah menghadapi sejumlah dinamika. Salah satunya berkaitan dengan penyesuaian perencanaan anggaran serta pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin mengenai adanya indikasi dugaan tanda tangannya tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran 2027.
Persoalan tersebut terungkap dalam rangkaian agenda DPRD Rembang pada Senin (7/9/2026). Wakil Ketua DPRD Rembang Gunasih menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 yang sedianya dimulai Selasa (8/9/2026) harus dijadwalkan ulang.
"Sehubungan dengan masih belum terselesaikannya dokumen rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2026, maka agenda pembahasan terhadap rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2026 belum dapat dilaksanakan dan akan dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah," ujar Gunasih.
Artinya, DPRD Rembang belum bisa masuk pada tahapan pembahasan substansi APBD Perubahan 2026 karena dokumen dari pemerintah daerah belum diterima dalam kondisi siap dibahas.
Sebelumnya, Badan Musyawarah DPRD Rembang telah menetapkan jadwal pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026.
Agenda tersebut direncanakan mulai Selasa, 8 September 2026. Namun, jadwal yang telah disusun harus berubah karena rancangan dokumen belum selesai.
Penundaan ini membuat DPRD mengalihkan aktivitas anggotanya ke kegiatan pengawasan dan konsultasi.
Gunasih mengatakan keputusan tersebut telah dibahas bersama pimpinan DPRD.
"Ini tadi rembukan dengan pimpinan bahwa karena dokumennya belum sampai, sehingga mulai tanggal 8 besok pagi sampai ke depan kita laksanakan kegiatan-kegiatan DPRD yaitu pengawasan dan juga konsultasi. Setuju?" kata Gunasih.
Anggota DPRD Rembang yang hadir kemudian menyatakan persetujuan terhadap agenda tersebut.
Dengan kondisi itu, pembahasan APBD Perubahan 2026 kini menunggu penyelesaian dokumen KUA-PPAS dari pemerintah daerah.
Ada Arahan KPK Soal Pokir dan Bankeu
Dinamika penyusunan anggaran Rembang juga tidak terlepas dari tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekda Rembang Fahrudin sebelumnya menjelaskan adanya forum di Semarang pada Agustus 2026 yang menjadi salah satu rujukan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian perencanaan anggaran.
Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan Bantuan Keuangan (Bankeu) menjadi bagian yang turut mendapatkan perhatian.
Menurut Fahrudin, KPK mengingatkan bahwa Pokir dan Bankeu tetap dapat dilaksanakan selama seluruh prosesnya mengikuti prosedur hukum.
"KPK mengingatkan pelaksanaan Pokir dan bantuan keuangan boleh-boleh saja sepanjang sesuai prosedur hukum," ujar Fahrudin.
Arahan tersebut kemudian menjadi bagian dari evaluasi terhadap perencanaan anggaran.
Apabila terdapat program yang dalam perencanaan sebelumnya belum sesuai ketentuan, pemerintah daerah dapat melakukan perubahan atau penyesuaian pada tahapan berikutnya.
Sebaliknya, kegiatan yang telah memenuhi prosedur tetap dapat dilaksanakan.
Sekda Rembang Bicara Soal Tanda Tangannya
Di tengah proses tersebut, muncul persoalan lain yang menarik perhatian.
Fahrudin mengungkap adanya indikasi dugaan tanda tangannya tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran 2027 yang telah diserahkan kepada DPRD Rembang.
Ia mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut dapat memuat tanda tangannya ketika dirinya mengaku sedang berada di Jakarta.
"Indikasi dugaan itu ada, karena pada saat itu saya di Jakarta, lalu proses mekanismenya kok sudah diserahkan dan ada tanda tangan saya," ungkap Fahrudin.
Pernyataan tersebut belum berarti memastikan adanya pemalsuan tanda tangan.
Fahrudin sendiri masih menyatakan belum mengetahui apakah tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut benar-benar palsu atau tidak.
Ia juga memilih tidak memperpanjang persoalan tersebut karena proses APBD Perubahan 2026 masih berjalan.
"Tapi masalah benar atau tidaknya saya tidak tahu. Kasihan juga kalau nanti jadi panjang. Sejauh ini APBD Perubahan masih dalam proses," katanya.
Dengan demikian, dugaan tersebut masih sebatas indikasi yang disampaikan Fahrudin dan belum disertai kesimpulan mengenai siapa yang membuat atau membubuhkan tanda tangan tersebut.
Bersamaan dengan Isu Bupati dan Sekda
Penundaan pembahasan APBD Perubahan 2026 ini terjadi bersamaan dengan mencuatnya isu mengenai hubungan Bupati Rembang Harno dan Sekda Fahrudin.
Spekulasi mengenai hubungan kerja keduanya sempat menjadi perhatian publik. Namun, baik Fahrudin maupun Harno telah memberikan penjelasan bahwa hubungan kerja mereka tetap berjalan baik.
Fahrudin menegaskan tidak ada persoalan dalam hubungan kerja dengan Bupati Harno. Serta, Harno juga menyampaikan bahwa kondisi internal Pemerintah Kabupaten Rembang tetap kondusif.
Editor : Redaksi