Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara, Sajam dan Narkoba Mendominasi

Reporter : Dendra
Kejari Grobogan ketika melalukan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Grobogan, MEMANGGIL.CO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan barang bukti dari 78 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (9/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti berupa senjata tajam (sajam) menjadi salah satu yang paling dominan. Sebanyak 21 bilah sajam dengan berbagai bentuk dan ukuran turut dimusnahkan.

Kajari Grobogan Andi Reny Rummana melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Grobogan, Putra Riza Akhsa Ginting, mengatakan banyaknya barang bukti sajam menjadi salah satu gambaran bahwa perkara yang berkaitan dengan kekerasan masih cukup menonjol.

"Untuk yang mendominasi tindak pidana kekerasan, dibuktikan dengan jumlah senjata tajam yang cukup banyak. Setelah itu obat-obatan terlarang," katanya.

Selain sajam, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Di antaranya ganja sekitar 1.202,02336 gram, sabu-sabu 28,43906 gram, tembakau sintetis 25,62375 gram dan cairan sintetis sekitar 37,5 mililiter.

Turut dimusnahkan lebih dari 2.000 butir obat-obatan terlarang serta sekitar 232 jenis barang bukti lainnya, seperti telepon seluler, tas, pakaian, plastik klip dan buku catatan.

Berdasarkan rekapitulasi, 78 perkara tersebut terdiri atas 19 perkara narkotika dan psikotropika, 16 pencurian, sembilan perjudian, satu penipuan, dan dua penggelapan, satu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lalu, dua eksploitasi anak dan perempuan, empat kekerasan seksual anak dan perempuan, satu perlindungan anak, tiga penganiayaan, satu perkara kesehatan dan 19 perkara ketertiban umum.

Putra mengatakan, jika dibandingkan periode sebelumnya, jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan kali ini mengalami penurunan.

Pada periode pertama, tercatat sebanyak 128 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Sementara pada periode kali ini jumlahnya sebanyak 78 perkara.

"Kalau dibandingkan semester lalu memang jauh lebih banyak barang bukti yang dimusnahkan. Periode pertama mencapai 128 perkara, kalau sekarang 78 perkara," ujarnya.

Meski jumlah perkara mengalami penurunan, pemusnahan tetap dilakukan sebagai bagian dari proses penyelesaian eksekusi terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai dengan jenis barang bukti. Ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender. Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dan telepon seluler dipotong agar tidak dapat digunakan kembali.

Namun, tidak seluruh barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan.

Untuk barang bukti berupa kendaraan atau barang bergerak, Kejari Grobogan memiliki kewenangan melakukan lelang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara.

Saat ini, terdapat lima unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat yang akan dilelang.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru