Rembang, MEMANGGIL.CO -Dugaan kasus anggota DPRD Rembang berinisial W mengkangkangi istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, kini memasuki tahapan pendalaman di Polres Rembang.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang tengah menyiapkan agenda pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan perzinaan tersebut.
Baca juga: Demo Forrbes di DPRD Rembang Memanas, Massa Soroti Dugaan Dokumen KUA-PPAS Fiktif dan Seleksi JPTP
KBO Satreskrim Polres Rembang Iptu Widodo Eko Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami laporan yang telah diterima.
“Ya kita masih pendalaman. Nanti beberapa pihak akan segera diundang untuk klarifikasi dimintai keterangan. Minggu ini lah kita jadwalkan pemanggilan,” kata Widodo saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Widodo belum mengungkap identitas maupun jumlah pihak yang akan dipanggil. Polisi masih melakukan pendalaman sebelum menentukan keterangan apa saja yang diperlukan dalam proses klarifikasi.
“Belum, belum. Masih kita dalami. Ya ditangani di Unit PPA Reskrim,” ujarnya.
Rencana pemanggilan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah Kepala Desa Karanganyar, SM, sebelumnya membawa dugaan hubungan istrinya dengan W ke jalur hukum.
Pada 21 September 2026, SM melalui kuasa hukumnya melaporkan istrinya berinisial ZI bersama W ke Polres Rembang atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Dalam laporan itu, tim kuasa hukum juga menyerahkan 11 lembar dokumen serta sejumlah foto yang diklaim sebagai bukti awal. Kini, laporan tersebut mulai memasuki tahap klarifikasi.
Kuasa hukum SM, Darmawan Budhiarto, mengatakan hingga Senin dirinya maupun kliennya belum menerima surat pemanggilan dari Unit Idik PPA Satreskrim Polres Rembang.
“Pada intinya sama seperti yang aduan di BK DPRD Rembang, saya maupun klien saya belum menerima surat panggilan permintaan keterangan atau klarifikasi dari Unit Idik PPA Satreskrim Polres Rembang,” katanya.
Darmawan menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan apabila penyidik telah mengirimkan panggilan resmi.
Baca juga: Kejari Rembang Bidik Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi TPP Dindikpora, Periksa Bank Jateng
Pihaknya juga berharap proses pemeriksaan dapat segera dilakukan sehingga materi yang selama ini menjadi dasar laporan dapat dijelaskan secara langsung kepada penyidik.
Kasus dugaan kangkangi istri kades tersebut tidak hanya berjalan di kepolisian. Aduan terhadap W juga telah masuk ke BK DPRD Rembang karena yang bersangkutan merupakan anggota legislatif.
Di tengah proses tersebut, pihak W melalui kuasa hukumnya telah mengambil langkah hukum berbeda dengan melaporkan balik SM dan istrinya.
Laporan balik itu menyangkut dugaan penipuan, penggelapan dan pemerasan. Laporan disampaikan kuasa hukum W ke Polres Rembang pada Jumat (25/9/2026), setelah sebelumnya WO dilaporkan terkait dugaan perzinaan.
Kuasa hukum W, Jalaludin, juga telah membantah tudingan bahwa kliennya mengkangkangi istri kepala desa.
“Semua itu tidak benar. Klien kami tidak melakukan hal apa yang dituduhkan seperti di medsos. Biarkan nanti fakta hukum yang bicara,” kata Jalaludin sebelumnya.
Baca juga: Dari Pesantren Al Furqon ke Panggung Nasional, Kisah Dua Bersaudara Rembang Ukir Prestasi di MTQN
Jalaludin menyatakan W akan kooperatif apabila dipanggil aparat untuk memberikan keterangan.
Dengan rencana pemanggilan sejumlah pihak pekan ini, polisi kini memiliki agenda untuk mengurai keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Namun, sampai tahap ini belum ada kesimpulan penyidik mengenai benar atau tidaknya dugaan perzinaan maupun tudingan bahwa W mengkangkangi istri kades.
Seluruh laporan, bantahan dan bukti yang diklaim masing-masing pihak masih harus diuji melalui proses hukum. Posisi masing-masing pihak juga masih menjadi bagian dari perkara yang sedang didalami.
Editor : Redaksi