Rembang, MEMANGGIL.CO - Kasus dugaan anggota DPRD Rembang berinisial W mengkangkangi istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, kembali memasuki babak lanjutan setelah aduan terhadapnya resmi bergulir di Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang.
Namun, hingga Senin (28/9/2026), pihak pengadu belum juga dipanggil oleh BK untuk memberikan keterangan mengenai materi aduan yang telah disampaikan.
Wakil Ketua BK DPRD Rembang, Maslican, mengatakan pihaknya masih menyusun jadwal atau timeline penanganan sebelum memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sampai pagi ini kita masih mengatur jadwal atau timeline penanganan aduan ini. Untuk memanggil para pihak yang terkait,” kata Maslican saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (28/9/2026).
Menurut Maslican, pemanggilan tidak bisa dilakukan begitu saja karena BK harus lebih dulu menyepakati skema penanganan aduan secara internal.
Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum pihak pengadu maupun pihak yang diadukan dimintai keterangan secara resmi.
Anggota BK DPRD Rembang, Maryono, juga menyebut belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan aduan dugaan kangkangi istri kades tersebut.
“Belum ada progres. Kebetulan kami masih fokus pembahasan KUA-PPAS 2026. Kemarin rapat sampai malam, belum selesai,” ujar Maryono.
Maryono mengatakan BK memiliki mekanisme kerja yang berbeda dengan aparat penegak hukum. Setiap langkah penanganan harus dibicarakan secara bersama-sama oleh anggota BK.
“Skema penanganan aduan itu dibahas internal, kita beda dengan APH. Kita kerjanya kan kerja tim,” jelasnya.
Dia menambahkan, pembahasan mengenai tahapan penanganan juga membutuhkan keterlibatan pimpinan BK.
“Kayak di BK itu kalau rapat minimal ketua harus ikut. Nanti skema itu dirembuk bareng-bareng,” katanya.
Sebelumnya, Ketua BK DPRD Rembang Muhammad Lutfi Afifi menyampaikan pihak pengadu akan menjadi pihak yang terlebih dahulu dipanggil.
Setelah pengadu memberikan keterangan, BK kemudian merencanakan pemanggilan pihak yang diadukan untuk memperoleh penjelasan dari sisi berbeda sekaligus memverifikasi materi laporan.
Rencana tersebut menjadi kelanjutan setelah aduan mengenai dugaan anggota DPRD Rembang mengkangkangi istri kepala desa resmi masuk ke jalur kelembagaan DPRD.
Sebelumnya, juga diberitakan bahwa aduan tersebut telah dilimpahkan kepada BK dan W telah dipanggil pimpinan DPRD untuk tahap awal.
Kuasa hukum Kepala Desa Karanganyar, Darmawan Budhiarto, mengatakan sampai Senin pihaknya belum menerima surat panggilan dari BK DPRD Rembang.
“Hingga hari ini, Senin (28/9), kami khususnya kuasa hukum pengadu, Saudara SM, Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, belum menerima surat panggilan dari BK DPRD Rembang,” kata Darmawan.
Darmawan menyatakan pihaknya tetap menunggu pemanggilan tersebut. Jika sudah dipanggil, pihaknya akan memberikan penjelasan mengenai dasar dan materi aduan.
“Kami akan tetap menunggu dan kami akan segera menyampaikan dalil-dalil ikhwal yang kami adukan ke BK. Biar semuanya jelas, aduan yang kami adukan tentang apa,” ujarnya.
Menurut Darmawan, materi yang mereka adukan bukan semata-mata persoalan perselingkuhan.
“Yang pasti lebih dari sekadar perselingkuhan. Artinya ada persetubuhan, kalau di KUHP itu perzinaan. Itu yang perlu kami sampaikan,” katanya.
Darmawan juga memastikan kliennya belum menerima surat pemanggilan untuk memberikan klarifikasi.
“Jadi hingga hari ini kami masih menunggu dan belum menerima. Klien kami juga kami konfirmasi belum menerima surat panggilan dari BK untuk diklarifikasi atau dimintai keterangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Darmawan berharap proses pemanggilan segera dilakukan agar pihak pengadu dapat menjelaskan duduk perkara secara langsung di hadapan BK.
“Kami berharap segera BK memanggil klien kami selaku pengadu untuk menjelaskan duduk permasalahan yang kami adukan,” pungkasnya.
Di sisi lain, W melalui kuasa hukumnya, Jalaludin, tetap membantah tudingan tersebut.
“Semua itu tidak benar. Klien kami tidak melakukan hal apa yang dituduhkan seperti di medsos. Biarkan nanti fakta hukum yang bicara,” kata Jalaludin sebelumnya.
Dengan demikian, dugaan kangkangi istri kades yang menyeret nama anggota DPRD Rembang tersebut belum menghasilkan kesimpulan di ranah etik.
BK masih berada pada tahapan penyusunan mekanisme dan jadwal pemanggilan. Materi aduan nantinya harus diverifikasi melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.