Gelar Perkara Ulang Kasus Dugaan Pemerasan 6 Advokat di Rembang, Polisi Tentukan Nasib Perkara

Reporter : Vandika

Rembang, MEMANGGIL.CO - Penanganan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan enam oknum advokat di Kabupaten Rembang memasuki tahapan penting. Satreskrim Polres Rembang menjadwalkan gelar perkara ulang untuk menentukan arah penanganan laporan tersebut.

Gelar perkara ulang itu menjadi perhatian karena forum tersebut akan menentukan apakah perkara dugaan pemerasan terhadap seorang pemilik usaha di Kecamatan Sarang itu akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau masih memerlukan langkah penanganan lainnya.

Enam advokat yang dilaporkan dalam perkara ini masing-masing berinisial MN, DB, SDB, AF, JHF, dan EWY. Mereka dilaporkan oleh warga Kecamatan Sarang terkait dugaan intimidasi, pengancaman, dan permintaan sejumlah uang yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan gelar perkara ulang atas laporan tersebut.

“Betul mas kita jadwalkan,” kata Alva saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (29/9/2026).

Polisi Belum Pastikan Naik Penyidikan

Gelar perkara menjadi momentum untuk mengevaluasi hasil penanganan laporan berdasarkan fakta dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik. Karena itu, keputusan mengenai status perkara belum dapat dipastikan sebelum forum tersebut dilaksanakan.

Ketika ditanya apakah gelar perkara ulang tersebut akan menentukan peningkatan status penanganan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Alva menyebut keputusan berada pada forum gelar perkara.

“Kalau keputusan nanti hasil forum gelar mas. Naik sidik atau bagaimana nanti,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Keputusan final masih menunggu hasil pembahasan dalam gelar perkara.

Dilaporkan Pemilik Kafe di Kecamatan Sarang

Kasus dugaan pemerasan enam advokat ini sebelumnya mencuat setelah NH, pemilik usaha kafe di Kecamatan Sarang, melaporkan dugaan intimidasi dan pemerasan kepada kepolisian.

Dalam laporan tersebut, NH mengaku menerima somasi yang menurutnya disertai ancaman terhadap keberlangsungan usaha. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah dugaan permintaan uang sebesar Rp40 juta.

Korban disebut merasa mendapat tekanan setelah adanya ancaman penutupan tempat usaha apabila uang tersebut tidak diserahkan. Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum dan perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Perkara ini kemudian mendapat perhatian dari kuasa hukum korban dan sejumlah elemen masyarakat sipil di Rembang. Mereka sebelumnya mendorong agar proses penanganan laporan dilakukan secara transparan dan objektif.

Dorongan tersebut muncul karena perkara ini melibatkan pihak yang berprofesi sebagai advokat. Karena itu, proses pemeriksaan dinilai perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya gelar perkara ulang, perkembangan kasus dugaan pemerasan enam advokat tersebut kini menunggu keputusan forum internal penyidik.

Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dilakukan langkah penanganan lainnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Polres Rembang mengenai waktu pelaksanaan gelar perkara maupun hasil akhirnya. Memanggil.co akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru