MEMANGGIL.CO  Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rembang diingatkan untuk menjaga netralitas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadlon, yang menegaskan pentingnya kesadaran ASN terhadap batasan-batasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Menurut Arif, salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan ASN selama masa Pilkada adalah terlibat dalam aktivitas politik melalui media sosial. ASN dilarang keras memposting, memberikan like, komentar, hingga membagikan konten yang terkait dengan calon peserta Pilkada. Ini termasuk tindakan melanggar netralitas, jelasnya.

Netralitas ASN selama Pilkada bukanlah hal baru. Data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan bahwa pada Pilkada 2020, terdapat lebih dari 1.000 kasus pelanggaran netralitas ASN di seluruh Indonesia. Di Rembang sendiri, Ketua Bawaslu Totok Suparyanto mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2020, terjadi 10 kasus pelanggaran, dan pada Pemilu Presiden 2024, terdapat 9 kasus pelanggaran serupa.

"Pelanggaran netralitas ASN dapat berdampak pada layanan publik yang diskriminatif dan menciptakan konflik kepentingan. ASN sejatinya ditugaskan untuk melayani masyarakat secara netral, tanpa berpihak kepada satu calon atau partai tertentu," tambah Arif.

Totok Suparyanto juga menambahkan bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi di media sosial, seperti postingan, like, atau komentar yang mendukung salah satu calon. Berdasarkan data Bawaslu, 15,9% pelanggaran berkaitan dengan aktivitas di media sosial, sementara 12,9% melibatkan kehadiran ASN dalam kampanye politik.

Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas dapat berupa sanksi moral hingga disiplin sedang, seperti penundaan kenaikan pangkat atau penurunan gaji. "Kami terus mengawasi dan memastikan ASN di Rembang tetap menjaga netralitas mereka, terutama dalam penggunaan media sosial," ujar Totok.

Melalui berbagai himbauan ini, diharapkan ASN di Kabupaten Rembang dapat lebih bijak dalam bertindak, menjaga etika, serta mendukung terciptanya Pilkada yang adil dan demokratis tanpa melanggar aturan.

Penulis: Alweebee

Editor: Anwar