Terkuak! Santriwati di Kendal Dibunuh karena Menolak Ajakan Intim Pelaku

MEMANGGIL.CO – Motif pembunuhan di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, akhirnya terkuak. Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengaku tega menghabisi korban lantaran sakit hati karena korban tidak mau di ajak bersetubuh.

“Sebelum kejadian, korban sempat di ajak jalan- jalan berkeliling di Kota Kendal dan berlanjut ke daerah Boja. Kemudian, dalam perjalanan terjadi cekcok antara korban dengan pelaku, hingga pelaku marah dan menghabisi nyawa korban,” kata Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, melalui Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, saat konferensi press, di Halaman Mapolres Kendal, Senin (28/10/2024).

Kompol Indra menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024, di ketahui sekira pukul 06.00 WIB, pihaknya telah menerima laporan dari warga atau masyarakat dengan di temukan mayat perempuan tanpa identitas yang tergeletak di perkebunan RTH Ikut Desa Darupono RT 02 RW 01, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal.

Bahwa, lanjut Indra, dengan adanya kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi 1 yakni, SN (inisial) saat akan berangkat ke sawah melihat ada kaki di bawah pohon Pisang dan mengamati selama kurang lebih 5 Menit.

Kemudian, lanjut Indra, saksi kembali ke TKP dan melihat ada mayat yang pada saat itu posisinya menghadap ke timur dengan kondisi telanjang tidak pakai celana dalam keadaan terlepas.

Lebih lanjut Indra menceritakan, sedangkan baju atas terbuka sampai batas payudara dan di bagian kaki sampai pusar terbuka.

“Kemudian saksi 1 setelah melihat kondisi korban, saksi 1 memberi informasi ke pada saksi 2 yakni KG (inisial) sekitar pukul 06.00 WIB dan memberitahukan kalau ada korban pembunuhan di kebun yang di garap oleh saksi 1 dan 2,” paparnya.

Setelah itu, lanjut Indra, saksi 1 dan saksi 2 melaporkan kejadian tersebut ke pada saksi 3 yaitu AS (inisial) yang tak lain merupakan Kades setempat, untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kaliwungu.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/X/2024/SPKT/Polsek Kaliwungu/Polres Kendal/Polda Jateng, pada tanggal 17 Oktober 2024, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal melaksanakan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB, Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengamankan tersangka di kos- kosan tempat tersangka singgah,” tandasnya.

Diketahui, pelaku bernama Nauval Dzul Faqar Alias Ambon Bin Sutarto. asal Dusun Rejosari RT 001 RW 09 Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, yang berdomisili di Dusun Panggangayom RT 002 RW 009, Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

“Dari hasil penyidikan petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah hoodie warna merah maroon, satu buah celana jeans warna biru muda, satu unit sepeda motor Yamaha Byson dengan Nopol AB 2356 XE warna Hitam, satu buah pisau survival, satu Unit Handphone merk XIOMI REDMI 9C Warna Biru,” ungkapnya.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, sebelum terjadi pembunuhan, bermula si korban berinisial SN (seorang santriwati) dan pelaku berkenalan melalui aplikasi OMI. Dari perkenalan itu berlanjut hingga korban dan pelaku memutuskan untuk janjian ketemu di suatu tempat.

“Pada tanggal 12 Oktober 2024, korban dan pelaku mulai berkenalan dan komunikasi melalui aplikasi OMI, Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2024 korban janjian ketemu dan saat itu korban dijemput palaku di suatu gang dekat rumah korban dan korban sempat di ajak jalan- jalan berkeliling di Kota Kendal hingga ke daerah Boja,” tuturnya.

Namun nahas, kata Indra, saat dalam perjalanan, terjadi cekcok antara tersangka dan korban lantaran korban tidak mau diajak bersetubuh.

“Setelah terjadi cekcok, korban turun dari sepeda motor dan menampar serta mencakar pipi tersangka sebanyak dua kali. Dari situ tersangka tersinggung dan emosi hingga tersangka langsung memiting leher korban dengan menggunakan tangan kanan dari belakang, hingga korban tidak sadar. Kemudian tersangka kembali mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga meninggal,” ungkap Kompol Indra.

Setelah itu, lanjut Indra, tersangka mengambil belati yang diselipkan di pinggang, kemudian menggorok leher korban sebanyak dua kali. Kemudian tersangkan menaikkan pakain korban hingga payudara korban terlihat.

“Kemudian tersangka melepas celana korban dan kemudian menyetubuhi korban yang sudah tidak bergerak lagi,” paparnya.

Setelah kejadian naas itu, kata Indra, tersangka mengambil satu Unit Handphone merk VIVO Y21A, warna Diamond Glow milik dan tersangka meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi meninggal menuju ke tempat kos tersangka.

“Atas perbutannya itu tersangka di jerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 lima belas tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu, pelaku pembunuhan yakni, Nauval Dzul Faqar Alias Ambon dalam konfrensi press yang digelar Polres Kendal, mengakui perbuatanya atas perkara pembunuhan dan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban SN.

“Saya tega membunuh korban lantaran saya sakit hati. Saya ditampar dan dicakar korban karena saya minta korban untuk berhubungan intim, tapi korban tidak mau. Setalah itu saya emosi dan mencekik korban hingga meninggal dan saya telanjangi dan korban saya perkosa. Kemudian saya tinggal jasad korban di tempat kejadian,” ujarnya.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *