Hentikan Tambang yang Mengancam Kehidupan Warga Rembang!

(Tulisan ini didedikasikan Kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rembang 2025-2030)

MEMANGGIL.CO – Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dikenal sebagai salah satu daerah yang kaya akan sumber daya alam, seperti batu kapur, pasir kuarsa, dan bahan tambang lainnya.

Sayangnya, kekayaan alam ini justru menjadi momok bagi masyarakat lokal. Banyak tambang di Rembang yang beroperasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Tidak hanya merusak lingkungan, aktivitas tambang ini sering kali menciptakan konflik sosial, merusak mata pencaharian warga, dan mengancam keberlanjutan ekosistem di sekitarnya.

Potensi sumber daya alam di Kabupaten Rembang menjadi daya tarik bagi para investor, terutama di sektor pertambangan.

Namun, ironisnya, aktivitas ini lebih sering memberikan dampak buruk daripada manfaat. Misalnya, aktivitas tambang batu kapur di kawasan Pegunungan Kendeng telah mengubah lanskap lingkungan secara drastis. Bukit-bukit kapur yang dulunya menjadi penyangga kehidupan ekologis kini berubah menjadi area gersang dan tidak produktif.

Menurut teori sustainable development yang dikemukakan oleh Edward Barbier (1987), pembangunan berkelanjutan harus mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Namun, di Rembang, prinsip ini sering diabaikan. Perusahaan tambang lebih fokus pada keuntungan ekonomi jangka pendek tanpa mempertimbangkan kerugian lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat lokal.

Dampak

Eksploitasi tambang di Rembang membawa dampak lingkungan yang nyata. Kerusakan tanah, hilangnya vegetasi, pencemaran air, hingga terganggunya tata air adalah beberapa masalah utama.

Salah satu contohnya adalah rusaknya sumber mata air di kawasan Pegunungan Kendeng akibat penambangan yang tidak terkendali. Padahal, air dari kawasan ini menjadi sumber utama bagi masyarakat sekitar untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan peternakan.

Dalam kajian ekologi, Vandana Shiva, seorang aktivis lingkungan, menyebutkan bahwa degradasi lingkungan sering kali berdampak langsung pada perempuan dan masyarakat adat yang sangat bergantung pada sumber daya alam lokal. Di Rembang, masyarakat, terutama perempuan, harus berjalan lebih jauh untuk mendapatkan air bersih karena sumber-sumber air yang terkontaminasi.

Selain dampak lingkungan, tambang di Rembang juga memicu konflik sosial. Banyak warga yang menolak keberadaan tambang karena merasa hak mereka atas lingkungan yang sehat terampas. Penolakan ini sering kali berujung pada kriminalisasi warga, intimidasi, dan kekerasan. Salah satu kasus yang mencuat adalah perjuangan petani Kendeng yang menolak pembangunan pabrik semen.

Menurut teori keadilan lingkungan (environmental justice), setiap orang memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang sehat. Namun, di Rembang, masyarakat lokal sering kali berada pada posisi yang dirugikan. Keputusan pemerintah yang memberikan izin tambang lebih mengutamakan kepentingan pemodal daripada hajat hidup orang banyak.

Banyak pihak berdalih bahwa tambang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah melalui pajak dan penciptaan lapangan kerja. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Tenaga kerja lokal sering kali hanya mendapatkan posisi sebagai buruh kasar dengan upah minim, sementara keuntungan besar dinikmati oleh perusahaan tambang dan investor.

Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tambang sering kali mengakibatkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi masyarakat. Pertanian dan peternakan, yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Rembang, terancam akibat rusaknya lahan dan berkurangnya akses air.

Menata Ulang

Menghadapi persoalan ini, diperlukan langkah konkret untuk menata ulang kebijakan pertambangan di Kabupaten Rembang.

Berikut beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan:

Pertama, moratorium tambang. Pemerintah daerah perlu memberlakukan moratorium terhadap izin tambang baru hingga dampak lingkungan dan sosial dari tambang yang ada saat ini dievaluasi secara menyeluruh.

Kedua, rehabilitasi lingkungan. Perusahaan tambang harus diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi lahan pascatambang. Langkah ini sesuai dengan teori rekonstruksi ekologis (ecological restoration), yang menekankan pentingnya mengembalikan fungsi ekosistem yang rusak.

Ketiga, keterlibatan masyarakat lokal. Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan tambang. Hal ini sejalan dengan prinsip participatory development, di mana masyarakat menjadi aktor utama dalam pembangunan.

Keempat, penguatan hukum dan pengawasan. Penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan lingkungan harus diperketat. Selain itu, pengawasan independen dari masyarakat sipil perlu diperkuat untuk memastikan tambang beroperasi sesuai dengan regulasi.

Untuk Masa Depan

Kabupaten Rembang memiliki potensi besar untuk berkembang tanpa harus merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal. Namun, hal ini hanya bisa terwujud jika pemerintah, perusahaan, dan masyarakat bersama-sama mengedepankan prinsip keberlanjutan.

Aktivitas tambang yang merusak harus dihentikan, dan fokus pembangunan harus diarahkan pada sektor-sektor yang lebih ramah lingkungan, seperti pertanian, peternakan, dan pariwisata berbasis alam.

Sebagaimana dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Bumi menyediakan cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap manusia, tetapi tidak untuk memenuhi keserakahan setiap orang.”

Jangan biarkan Kabupaten Rembang menjadi korban keserakahan segelintir pihak. Saatnya berhenti merusak dan mulai membangun masa depan yang lebih baik untuk semua.

Penulis hanya menyebut salah satu contoh dari puluhan bahkan ratusan tambang legal maupun ilegal yang menjamur dan keberadaannya sangat meresahkan masyarakat. Misalnya tambang kuarsa area Sambiroto – Lodan, tambang batu Gunung Kunci area Pacing – Karas – Sidomulyo, dan banyak lagi lainnya.

Mari berbenah untuk masa depan Kabupaten Rembang yang lebih asri dan sejahtera!

Ahmad Anwar Musyafa’

Penulis adalah Alumni HMI dan Pemerhati Lingkungan 

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *