
MEMANGGIL.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mencurigai adanya niat untuk melakukan reklamasi ilegal melalui pemasangan struktur pagar di laut yang bertujuan untuk membentuk daratan hasil sedimentasi alami.
Struktur pagar tersebut, menurut Trenggono, diduga digunakan untuk menaikkan tanah di perairan sekitar Tangerang, Banten, sehingga membentuk daratan yang akhirnya dapat memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atau sertifikat hak milik (SHM).
“Saya perlu sampaikan bahwa di dasar laut tidak boleh ada sertifikat. Jadi, jika ada sertifikat yang mencakup wilayah laut, itu sudah jelas ilegal,” tegas Trenggono usai menghadap Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/1/2025).
Trenggono mengungkapkan bahwa dengan adanya struktur pagar tersebut, daratan baru yang terbentuk bisa mencapai luas sekitar 30 hektare yang berpotensi bertambah seiring waktu.
“Prosesnya bisa membuat daratan yang sangat luas. Sekitar 30 hektare itu bisa berkembang menjadi sekitar 30.000 hektare,” tambahnya.
Lebih lanjut, Trenggono mengingatkan bahwa lahan yang terbentuk secara alami tersebut dapat terdaftar dengan sertifikat yang sah, meskipun secara hukum, sertifikat untuk wilayah dasar laut adalah ilegal.
Menurut Trenggono, setiap kegiatan di ruang laut harus memperoleh izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), termasuk izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Segala kegiatan di ruang laut harus ada izin, baik di pesisir maupun di laut. Tidak boleh dilakukan sembarangan,” ujar Trenggono.
Dalam pertemuannya dengan Presiden, Trenggono menyampaikan arahan Presiden untuk menyelidiki masalah ini secara tuntas.
“Tadi, arahan Bapak Presiden, kita harus selidiki secara hukum sampai tuntas. Jika tidak ada izin yang sah, tanah tersebut harus menjadi milik negara,” kata Trenggono.