
MEMANGGIL.CO – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, perairan Tangerang, Banten.
“Sampai saat ini, kami sudah memeriksa 44 orang saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dia mengungkapkan bahwa puluhan saksi tersebut terdiri dari warga desa, pihak kementerian dan instansi terkait, serta ahli. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapatkan informasi bahwa pemalsuan SHGB dan SHM telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, penyidik telah menyita 263 warkat yang kini dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.
Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini adalah AR, sementara korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengenai identitas AR, jenderal bintang satu itu enggan membeberkannya. Namun, dia menegaskan bahwa penetapan pihak terlapor didasarkan pada hasil penyelidikan.
“Hasil proses penyelidikan ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti yang dapat dikumpulkan penyidik dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti dengan melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah-rumah saksi maupun pihak terlapor.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri sedang menyidik kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik atau penempatan keterangan palsu dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Status kasus ini meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (4/2) setelah gelar perkara dilakukan.