Codeblu Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

MEMANGGIL.CO – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki food vlogger Codeblu, atau William Anderson, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bermula setelah toko roti melaporkan bahwa Codeblu menyebarkan berita bohong mengenai ulasan roti basi yang diberikan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Codeblu, Selasa (11/3/2025).

“Dia memviralkan salah satu brand yang melaporkan, padahal ternyata roti basi tersebut bukan berasal dari toko roti yang dimaksud,” ujar Nurma.

Laporan terkait kasus ini tercatat dalam LP/B/3861/XII/2024 pada 31 Desember 2024, dengan pelapor yang berinisial ASS.

Dalam laporan tersebut, Codeblu diduga telah membuat dan menyebarkan konten hoaks yang merugikan toko roti tersebut.

Berdasarkan keterangan yang beredar melalui akun Instagram @hushwatchid, awal mula kasus ini terjadi ketika seorang pegawai berinisial R yang sebelumnya terlibat dalam kasus penggelapan uang, merasa dendam terhadap pemilik toko roti.

R yang diketahui tidak disukai oleh pimpinan, tanpa sepengetahuan pemilik toko, mengambil roti basi dan menyumbangkannya ke panti asuhan.

Tindakannya itu digunakan sebagai ancaman kepada pemilik toko yang tidak diindahkan.

Tidak puas dengan itu, R kemudian menghubungi Codeblu dan meminta untuk memviralkan cerita bahwa toko roti tersebut menyumbangkan roti basi ke panti asuhan.

R juga diduga memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan terhadap toko roti tersebut.

Atas perbuatannya, Codeblu disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Adapun kepolisian masih terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *