
MEMANGGIL.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina hari ini.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, pada Kamis (14/09/2023). Panggilan ulang ini setelah sebelumnya, Dahlan Iskan meminta penjadwalan ulang pada Kamis (7/09/2023) lalu.
“Sesuai dengan agenda pemanggilan sebelumnya, hari ini tim penyidik kembali mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan (Menteri BUMN periode 2011-2014),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/09/2022).
Menteri BUMN di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Sebab, dugaan korupsi itu terjadi sejak Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN.
Terkait pemeriksaan tersebut, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik kepada Dahlan Iskan.
KPK telah mengumumkan kasus dugaan korupsi LNG Pertamina pada Juni 2022
Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, sampai saat ini KPK belum mengumumkan maupun melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan, KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.
“Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangka-nya,” ucap Firli.
Kemudian pada awal tahun 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.
“Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK. (Antara)