
MEMANGGIL.CO – Advokat Hukum Zaenul Arifin mengatakan bahwa pengondisian proyek-proyek dana kelurahan (dakel) di Kabupaten Blora diduga mengangkangi aturan hukum. Menurutnya, fakta itu banyak terjadi di lapangan.
“Perbuatan melawan hukum. Itu Pasal 2, 3 Undang-Undang Tipikor,” tegasnya kepada media Memanggil.co, Jumat (9/6/2023).
Zaenul Arifin bercerita kerap disambati banyak orang kaitan perihal yang terjadi. Untuk meyakinkan media ini bahwa pernyataannya tidak mengada-ngada, dirinya pun menunjukkan sejumlah percakapan dengan para pemangku kepentingan.
“Banyak dikondisikan, mosok u neng media meneng wae. Kui ono kegiatan pengadaan seng koyok ngono mbok umbarke,” ucapnya saat bersama dengan sejumlah pihak yang mengetahui secara terang benderang adanya pengondisian yang terjadi.
Adapun khusus bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor yang disinggung Zainul Arifin adalah sebagai berikut.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Kemudian, Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Seperti diketahui, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, adalah salah satu daerah yang kini terus digenjot pembangunannya. Hal ini selaras dengan tagline Bupati dan Wakil Bupati Blora, yaitu ‘Sesarengan Mbangun Blora Berkelanjutan.’
Kemajuan mbangun Blora pun cukup terlihat secara kasat mata. Yang semula dulu infrastrukturnya tidak tersentuh, pelan-pelan juga mula digarap alias dibangun.
Namun bagi yang melirik ingin menggarap proyek-proyek di sana, ternyata tidaklah gampang jika tidak dekat atau bisa mendekat dengan orang-orang tertentu yang punya kekuasaan.
Misalnya terkait proyek-proyek dana kelurahan (dakel), banyak yang mengakui sulit menembus lantaran diduga sudah dikondisikan. Kendatipun sudah berupaya komunikasi dengan camat maupun Bupati Blora.