Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Ini kata Kapolsek Plantungan

Keterangan: Bhabinkatibmas Polsek Plantungan, Brigadir Alfian Asegaf, saat memberikan himbauan kepada pemilik bengkel di Plantungan, Jumat 09/01/2023. (Ist/Jateng Memanggil)

JATENG MEMANGGIL- Polsek Plantungan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah Berikan hmbauan kepada masyarakat dan pemilik bengkel yanga ada di wilayah Plantungan untuk ikut serta menciptakan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan kondusif.

"Sebagimana aturan undang undang lalu lintas No 22 tahun 2009, Kita akan lakukan kegiatan ini secara terus menerus sampai kita anggap cukup dan tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot bising di wilayah hukum Polsek Plantungan," kata Bhabinkatibmas Polsek Plantungan, Brigadir Alfian Asegaf, saat memberikan himbauan kemasyarakat di Plantungan, Jumat (09/01/2023).

Baca juga: Kirab Budaya Desa Pekuncen, Ratusan Warga Berebut Gunungan Hasil Bumi, Cari Keberkahan

Alfian menegaskan, pihaknya tak bosan- bosan untuk memberikan himbauan dan wawasan kepada masyarakat serta pengguna jalan sampai mereka sadar akan pentingnya taat berlalu- lintas, demi keamanan dan kenyamanan bagi semua warga.

"Kami berharap, masyarakat tidak berlebihan dalam penggunaan kelengkapan sepeda motor, utamanya penggantian knalpot standar menjadi Brong," ungkapnya.

Brigadir Alfian Asegaf menyampaikan aturan penggunaan knalpot brong serta kebisingannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Haul Kiai Ahmad Ta'ib ke-38, Gus Yusuf Ajak Masyarakat Galih Ratukan Orang Tua dan Perbanyak Sedekah

"Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan. Sebagimana aturan undang undang lalu lintas No 22 tahun 2009," tandasnya.

Alfian menambahkan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan seperti ini secara terus menerus sampai kita anggap cukup dan tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot bising di wilayah hukum Polsek Plantungan.

Baca juga: Program Pemutihan PKB 2025 Bakal Berakhir Sampai 30 Juni, Begini Himbauan Satlantas Polres Kendal

Terpisah, Kapolsek Plantungan, AKP Kristiono mengatakan, himbauan tersebut dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas diwilayah hukum Polsek Plantungan tetap aman dan kondusif serta tidak terjadi kebisingan.

"Knalot brong sangat mengganggu masyarakat lain, apalagi di gunakan saat tengah malam," ujarnya.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru