Terkait Ketetapan Undang- undang KUHP Baru Tentang Narkotika, LBH Putra Nusantara Kendal Angkat Bicara

Keterangan: Ketua LBH Putra Nusantara Kendal, Saroji, usai menyampaikan tanggapan terkait ketetapan UUD KUHP yang baru terkait narkotika, di kantornya, Kamis 12/12/2024. (Roni/Jateng Memanggil)

JATENG MEMANGGIL- Menanggapi penetapan kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terkait narkotika, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH Putra Nusantara Kendal) sangat mendukung dan berharap bisa dijalankan dengan baik dan semestinya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal, Saroji, saat ditemui di kantornya, Kamis (12/12/2024).

Baca juga: Kirab Budaya Desa Pekuncen, Ratusan Warga Berebut Gunungan Hasil Bumi, Cari Keberkahan

Saroji mengatakan, mengenai prihal itu, dirinya sebetulnya belum mengetahui secara pasti apakah ketentuan KUHP yang baru terkait narkotika itu secara resmi sudah ditetapkan atau belum oleh pemerintah.

"Jika ketentuan Undang- undang KUHP yang baru terkait narkotika itu secara resmi sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka dirinya sangat mendukung dan sepakat," katanya.

Namun, kata Saroji, dalam uraian atau poin- poin dalam ketentuan kitan UUD KUHP yang baru itu menurutnya harus diterangkan secara rinci, jelas dan detail, agar dalam bunyi pasal itu dapat membedakan mana korban pengguna dan mana pengedar.

Baca juga: Haul Kiai Ahmad Ta'ib ke-38, Gus Yusuf Ajak Masyarakat Galih Ratukan Orang Tua dan Perbanyak Sedekah

"Artinya ketentuan hukum bagi korban pengguna narkotika dan pengedar narkotika harus diterangkan secara detail dan jelas, agar dalam penerapan atau pemberlakuan UUD KUHP yang baru terkait narkotika itu bisa berjalan dengan baik. Jadi jelas ketentuan hukumnya antara korban penguna narkotika dengan pengedar," paparnya.

Saroji menegaskan, pihaknya sangat setuju dan sepakat jika dalam UUD KUHP yang baru terkait narkotika itu korban pengguna narkotika tidak dijatuhi hukum pidana penjara melainkan hanya rehabilitas. Karena menurut Saroji pengguna hanya korban, bukan pelaku pengedar.

"Bagi pengedar harus dikenai hukuman pidana penjara, agar bisa memberikan efek jera kepada para pengedar. Karena dampak dari pengedaran narkotika itu sangat besar sekali terlebih bagi anak- anak remaja," ungkapnya.

Baca juga: Program Pemutihan PKB 2025 Bakal Berakhir Sampai 30 Juni, Begini Himbauan Satlantas Polres Kendal

Sementara, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kendal Sapto Nugroho mengatakan, jika ketentuan kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru "pengguna narkotika harus direhabilitas bukan dijatuhi hukuman pindana penjara" itu sudah diberlakukan sejak lama.

"Dalam Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru korban pengguna narkotika tidak dijatuhi hukuman pidana penjara. Namun direhabilitas. Jadi dalam kontek ini bisa dibedakan mana korban pengguna dan mana pengedar," pungkasnya.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru