Bendera One Piece Muncul di Mana- mana, Begini Tanggapan Aktifis dan Praktisi Hukum di Kendal

Keterangan: Aktifis muda Kendal, Asyharudin (kiri) bersama Ketua LSM Haltera Kendal, Tabon (kanan) usai membetikan tanggapan terkait pengibaran bendera One Piece, di kediamannya, Jumat 15/08/2025 petang. (Roni/Jateng Memanggil)

JATENG MEMANGGIL- Aksi pengibaran bendera bergambar tengkorak ala serial animasi One Piece di salah satu wilayah publik menuai tanggapan dari berbagai pihak. Sejumlah aktivis, praktisi hukum dan tokoh agama di Kendal menilai, pengibaran bendera One Piece bukan suatu pelanggaran hukum, melainkan lebih terlihat sebagai bentuk kreativitas dan hiburan.

"Pengibaran bendara One Piece ini saya kira tidak masalah. Justru ini merupakan bentuk ekspresi dan kreatif masyarakat dalam menyampaikan kritikanya terhadap pemerintah," kata salah seorang aktivis muda di Kendal, Asyharudin, saat ditemui di kediamannya, Jumat (15/08/2025) petang.

Baca juga: Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke 78, Ini Pesan Bupati Dico

Asyhar mengatakan bahwa ekspresi kreatif masyarakat sah-sah saja selama tidak mengandung unsur provokasi atau melanggar norma. Bendera One Piece pada dasarnya adalah simbol fiksi.

Menurut Asyhar, pengibaran bendera One Piece jika dipoisisikan pada posisi yang semestinya tidak jadi masalah.

"Artinya pengibaran bendera One Piece ini pengibarannya jangan disandingkan dengan bendera merah putih yang bisa merendahkan bendera merah putih," ungkapnya.

Asyhar menegaskan, selama pengibaran bendera One Piece ini tidak bertujuan merendahkan bendera merah putih menurutnya tidak masalah."Karena saat ini momentum HUT RI, alangkah baiknya pengibarnya tidak disandingkan dengan bendera merah putih," ujarnya.

Hal senada, disampaikan salah seorang praktisi hukum sekaligus Ketua LBH Pura Nusantara Kendal, Saroji mengatakan bahwa, pengibaran bendera One Piece tidak melanggar undang- undang- undang atau aturan.

Baca juga: Komnas HAM RI Temukan Tumpukan Kasus Pelanggaran HAM di Blora

"Banyak juga pengibaran bendera- bendera lain yang sama selain One Piece, seperti bendera umbul- umbul dan lain sebagainya. Kalau dilihat dari sisi pelanggaran undang- undang itu tidak melanggar undang- undang dan saya yakin, nanti ini akan hilang dengan sendirinya," terangnya.

Sementara itu, salah seorang kia muda sekaligus pengasuh pondok pesantren Azzahro, Ulil Albab menyampaikan terkait pengibaran bendera One Piece ini, ia mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara simbol hiburan dan simbol resmi negara.

Apasih makna bendera one pice?, tanya kiai muda yang akrab disapa Gus Albab, kemudian Gus Albab menjabarkan jika bendera One Piece tidak mengandung makna atau simbol yang bertentengan dengan idiologi pancasila atau UUD 45.

"Bendera ini (red- bendera One Piece) bendera bisasa yang tidak mengandung makna, mengapa harus dikawatirkan. Namun, Jika pengibaran bendera One Piece dilakukan di lokasi yang seharusnya untuk bendera negara, hal itu berpotensi melanggar aturan atau pengibaran benderanya ditaruh di atas bendera merah putih itu baru jadi masalah,” jelasnya.

Baca juga: Gelar Pameran HBP4SP tahun 2023, Pemkab Kendal Ingin Bentuk Karakter Anak

Gus Bab menambahkan, mengingat konteks pengibaran bendera tersebut kemungkinan besar untuk hiburan atau komunitas penggemar, perlunya edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pelanggaran hukum.

"Bendera One Piece sama seperti bendera- bendera biasah lainnya yang tidak mengandung makna atau idiologi," ujarnya.

Sebagai informasi, aksi pengibaran bendera One Piece ini sebelumnya menjadi perbincangan di media sosial, dengan pendapat yang terbelah antara yang menganggapnya sekadar hiburan dan yang menilai tidak pantas dilakukan di ruang publik tertentu.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru