JATENG MEMANGGIL- Ratusan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, menggelar aksi demo penolakan keberadaan galian C di wilayahnya tersebut.
Dalam aksi itu, sejumlah warga membentangkan sepanduk yang bertuliskan penolakan galian C di wiliayahnya tersebut.
Aksi penolakan warga itu didasari atas rasa kekawatiran warga terhadap aktifitas galian C yang bisa menimbulkan dampak kerusakan alam.
Selain itu, warga juga menilai dalam proses perencanaan tambang galian C di tingkat desa tidak transparan. Warga juga merasa tidak dilibatkan dalam proses perencanaan itu.
Hal itu disampaikan oleh koordinator aksi, Ahmad Faris Ahkam, sekaligus ketua Aliansi Pencinta Alam Tunggulsari, saat pihaknya menggelar aksi damai penolakan tambang galian C di Balai Desa Tunggulsari, Brangsong, Senin (16/06/2025).
Faris menegaskan, tujuan dari aksi tersebut tak lain hanya ingin menyuarakan aspirasi warga yang menolak terhadap rencana pertambangan galian C yang berlokasi tepat di depan Sekolah Dasar (SD) di Desa Tunggulsari, Brangsong.
“Demo hari ini sebenarnya tidak akan terjadi jika sejak awal masyarakat dilibatkan dalam proses musyawarah melalui Musdes terkait rencana adanya tambang galian C,” ungkapnya.
Diketahui, aksi demo penolakan itu berujung mediasi dengan pihak- pihak terkait dan mediasi itu difasilitasi oleh Kesbangpol Kendal.
Dalam mediasi itu sempat memanas, namun, pihak mediator yakni, Kesbangpol Kendal mampu mengendalikan situasi dan kondisi menjadi kondusif. Sehingga media berjalan aman dan tertib.
Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando mengatakan, dari hasil mediasi tersebut disepakati bersama bahwa Pemdes Tunggulsari harus mengelar Mumdes terkait penolakan warga terhadap rencana galian C di wilayah tersebut.
Dengan adanya kesepakatan untuk dilakukan Musdes, lanjut Febi, berarti harapan peserta aksi atau harapan masyarakat sudah terakomodir.
"Saya berharap hasil Musdes nanti akan diterima oleh kedua belah pihak. Dengan kesepakatan Musdes nanti, berarti kami dalam melakukan pendampingan aksi ini bisa dikatakan cukup sukses,” tandasnya.
Menurut Febi, adanya aksi warga ini harus menjadi pembelajaran, ketika pemerintah desa akan mengambil keputusan, harus melibatkan warga.
"Kebijakan yang berhubungan dengan masyarakat harus dilakukan musyawarah dan sosialisasi kepada warga," ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Siska yang juga ikut hadir dalam mediasi itu mengatakan bahwa dirinya akan mengawal apa yang menjadi aspirasi warga yang menolak keberadaan galian C di wilayahnya tersebut.
"Saya siap mengawal apa yang menjadi keinginan dan harapan warga Tunggulsari," terang Siska.
Turut hadir dalam mediasi itu, Alfebian Yulando, Kepala Kesbangpol Kendal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kendal, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Sisca Meritania, Anggota DPRD Kendal, Muhammad Arif Abidin, Kepala Desa Tunggulsari beserta jajarannya.