Rembang, MEMANGGIL.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang mengagendakan rapat kerja untuk membahas sejumlah persoalan yang disorot masyarakat, mulai dari dugaan kejanggalan dokumen KUA-PPAS hingga pertanggungjawaban anggaran dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Namun, di tengah sorotan terhadap persoalan tersebut, Bupati Rembang Harno tidak tercantum dalam daftar undangan rapat kerja yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas desakan Forum Rakyat Rembang Bersatu (Forrbes).
Sebelumnya, kelompok masyarakat tersebut melayangkan surat permohonan audiensi terbuka pada 29 September 2026, setelah menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Rembang.
Berdasarkan surat undangan resmi nomor 000.1.5/584/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Rembang H Abdul Rouf, DPRD tidak mengundang Bupati secara langsung. Namun, DPRD meminta bantuan kepala daerah untuk memerintahkan jajaran terkait hadir memberikan penjelasan dalam rapat.
Rapat kerja gabungan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rembang.
Enam Pihak Diundang
Dalam agenda tersebut, DPRD mengundang enam pihak dan pejabat struktural. Mereka yakni Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Kepala BPBD Kabupaten Rembang yang disebut merupakan Sekda periode 2021-2026 Fahrudin, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Rembang, Plt Kepala BKD Kabupaten Rembang, Inspektur Kabupaten Rembang, serta Kepala Bagian Hukum Setda Rembang.
Ketua DPRD Rembang H Abdul Rouf membenarkan bahwa nama Bupati Rembang tidak tercantum dalam daftar undangan rapat kerja tersebut.
“Memang di undangan tidak ada,” ungkap Abdul Rouf singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/10/2026).
Kritik Keras Koordinator Aksi Forrbes
Keputusan DPRD yang hanya memanggil jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta TAPD tanpa menghadirkan langsung Bupati memicu kritik keras. Koordinator Aksi Forrbes, Arif Yulianto, menyatakan ketidakhadiran bupati berpotensi mengaburkan substansi persoalan pelik yang sedang terjadi di tubuh pemerintahan daerah.
Arif menegaskan, persoalan draf KUA-PPAS dan carut-marut JPTP ini bukan sekadar masalah teknis operasional, melainkan skandal kebijakan yang serius.
"Kami menyayangkan keputusan ini. Dokumen KUA-PPAS adalah produk kebijakan strategis yang melibatkan penuh wewenang dan tanggung jawab kepala daerah. Jika Bupati tidak hadir, kami khawatir klarifikasi yang diberikan bawahannya nanti tidak akan menyentuh akar masalah yang sebenarnya," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Soroti Dugaan Anggaran Ganda dan Pemalsuan Dokumen
Lebih lanjut, Arif menyoroti adanya indikasi pemborosan anggaran daerah akibat proses seleksi JPTP eselon II yang sengaja diulang. Ia menilai ada ketidakberesan dalam pertanggungjawaban tata kelola keuangan tersebut.
“Seleksi JPTP ini diulang dan itu kembali memakai anggaran daerah. Dan ini tidak dipertanggungjawabkan dengan benar. Oknum yang bermasalah harus bertanggung jawab karena ada double anggaran yang dikeluarkan dari uang rakyat,” cecar Arif dengan nada tegas.
Tidak hanya sebatas persoalan seleksi jabatan, Forrbes juga menuntut transparansi total mengenai kejanggalan dalam draf KUA-PPAS. Kelompok masyarakat mencium adanya dugaan manipulasi hingga praktik pemalsuan tanda tangan verifikasi milik mantan Sekda Rembang, Fahrudin.
"Harusnya oknum pejabat di balik pemalsuan dokumen anggaran penting ini dipecat. Ini sudah masuk ranah hukum, dan kebetulan Pak mantan Sekda sendiri kabarnya sudah melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian," pungkasnya.