Jakarta, MEMANGGIL.CO– Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan penetapan 13 tersangka dari 8 kasus pelanggaran perberasan yang melibatkan 15 merek. Pemerintah memastikan penindakan terhadap praktik pengoplosan, manipulasi mutu, dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan terus berlanjut.

​“Kami umumkan sekarang ini ada 15 merek beras (yang melanggar), yang tersangka 13 dalam 8 kasus,” ujar Mentan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

​Mentan Amran menegaskan komitmennya untuk melindungi hajat hidup orang banyak dan menjaga stabilitas pangan nasional.

​“Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini,” tegasnya.

​Pelaku usaha diingatkan agar tidak mengambil keuntungan semena-mena pada komoditas yang mendapat subsidi pemerintah.

​“Beras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena. Pasti kami kejar dan kami tindak,” jelasnya.

​Pelanggaran ini diancam dengan sanksi pencabutan izin usaha hingga proses pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. Selain itu, Kementan mencatat adanya berbagai modus penyimpangan seperti pengoplosan beras SPHP dengan menggiling ulang dan mengemas kembali produk.

​Dalam dua minggu terakhir, Kementan juga menerima 340 laporan melalui kanal "Lapor Pak Amran" terkait beras, pupuk, alsintan, hingga program cetak sawah. Mentan Amran turut mengapresiasi aparat penegak hukum dan menegaskan bahwa upaya pemberantasan ini belum akan berhenti.

​“Mafia Indonesia harus bebas dari mafia beras, khususnya mafia pangan. Harus bebas. Ini masalah serius,” pungkasnya.

​Sebelumnya, pengawasan ketat telah dilakukan sejak April 2026, yang berujung pada temuan puluhan merek tidak sesuai standar, penyidikan produsen PT DTA, pengungkapan kasus PT UDS di Deli Serdang oleh Satgas Pangan Polri, hingga moratorium izin edar PSAT beras fortifikasi oleh Bapanas demi membenahi tata kelola pangan nasional.