Surabaya, MEMANGGIL.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menyegel toko minuman keras (miras) ilegal DrinkinQ di kawasan Barata Jaya, Jumat (02/10/2026) siang.
Toko di bawah PT Sembilan Enam Perkasa Indonesia itu terbukti beroperasi tanpa izin penjualan minuman beralkohol.
Penyegelan dilakukan Satpol PP bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Dinkopumdag) setelah sebelumnya pengelola sempat kucing-kucingan pasca sidak.
Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti membenarkan penindakan tersebut.
"Benar, telah kami lakukan penyegelan bersama dinas terkait karena toko tersebut tidak mengantongi izin," ujar Irna.
Penindakan didasarkan pada Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian Pasal 69 ayat (9) dan Pasal 71 ayat (1) serta Perwali Nomor 116 Tahun 2023.
Penyegelan dilakukan berdasarkan SK Kepala Dinkopumdag Nomor 500.2.1/8106/436.7.14/2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Penghentian Sementara Kegiatan dan Surat Perintah Kepala Satpol PP Nomor 800/12496/436.7.16/2026 tanggal 2 Oktober 2026.
Satpol PP memberi peringatan keras agar manajemen tidak merusak atau membuka segel. Pelanggaran dapat dipidana sesuai Pasal 364 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Satpol PP Surabaya akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran peredaran miras. Kami tidak ingin barang seperti ini sampai bisa didapatkan dengan mudah oleh anak-anak di bawah usia 21 tahun," jelas Irna.
Pemkot juga meminta warga aktif melapor jika menemukan peredaran miras ilegal.
"Bagi warga kota yang mengetahui adanya peredaran miras tidak berizin, bisa langsung melaporkan ke Satpol PP Surabaya dan akan segera kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Tindakan tegas ini menjadi angin segar bagi warga RW 3 Barata Jaya serta tokoh MUI dan MWC NU Gubeng yang sejak awal menolak kehadiran toko miras di permukiman.
"Kami sudah melaporkan, maka dinas dan kecamatan harus tegas. Warga kami sudah menolak. Saya bersama Pak RT dan tokoh agama setempat tidak ingin wilayah kami ada toko baru yang menjual miras lagi," kata Ketua RW 3 Barata Jaya Suyitno.