Blora, MEMANGGIL.CO - Pergantian kepemimpinan di tingkat desa Kabupaten Blora memasuki fase transisi. Sejumlah desa belum mengisi jabatan kepala desa secara definitif dan untuk sementara pemerintahan tetap dijalankan oleh penjabat (Pj) kepala desa.
Pilihan mempertahankan Pj tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan proses administrasi. Agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan pada 2027 ikut menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah kekosongan jabatan perlu segera diisi melalui mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengatakan sebelumnya terdapat 13 desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Dari jumlah tersebut, dua desa telah menyelesaikan proses PAW sehingga saat ini tersisa 11 desa yang masih belum memiliki kades definitif.
“Untuk yang kosong saat ini ada 11 desa,” ujar Yayuk, ditulis Sabtu (3/10/2026).
Sebelas desa itu berada di sejumlah kecamatan, yakni Berbak di Kecamatan Ngawen; Ngapus, Kalinanas dan Ngiyono di Kecamatan Japah; Nglebur di Kecamatan Jiken; Sendangwungu di Kecamatan Banjarejo; Gombang di Kecamatan Bogorejo; serta Ketuwan di Kecamatan Kedungtuban.
Selain itu terdapat Sendangharjo di Kecamatan Blora, Mojorembun di Kecamatan Kradenan dan Bakah di Kecamatan Kunduran. Pemerintahan di desa-desa tersebut tetap berjalan dengan Pj kades yang pengangkatannya diusulkan melalui camat masing-masing.
Kondisi itu menunjukkan bahwa kekosongan jabatan kepala desa tidak otomatis membuat pemerintahan desa berhenti. Pelayanan dan administrasi pemerintahan tetap dijalankan selama proses menuju terbentuknya kepemimpinan definitif belum selesai.
Berbeda dengan 11 desa tersebut, Desa Sitirejo di Kecamatan Tunjungan dan Desa Genjahan di Kecamatan Jiken telah lebih dulu menyelesaikan pengisian jabatan melalui PAW. Kepala desa hasil PAW di kedua desa itu memiliki masa jabatan hingga 2031.
PAW menjadi salah satu mekanisme yang dapat digunakan ketika jabatan kepala desa mengalami kekosongan. Namun, proses tersebut memiliki konsekuensi tersendiri bagi calon yang hendak maju, terutama ketika masa jabatan yang tersisa berdekatan dengan agenda Pilkades serentak.
Menurut Yayuk, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan desa lainnya belum menempuh PAW. Calon yang berminat mengikuti proses tersebut mempertimbangkan masa jabatan yang relatif singkat karena Pilkades serentak Blora dijadwalkan berlangsung pada 2027.
“Calon merasa rugi karena terhitung satu periode, sementara tahun 2027 akan ada Pilkades serentak,” katanya.
Dengan demikian, keputusan untuk tidak segera melakukan PAW berkaitan dengan pertimbangan waktu. Pemerintah desa tetap berjalan di bawah Pj, sementara agenda pemilihan kepala desa definitif menunggu momentum yang dinilai lebih tepat.
Kabupaten Blora sendiri memiliki 271 desa. Dari keseluruhan desa tersebut, sebagian akan memasuki agenda Pilkades serentak pada 2027, sehingga masa transisi kepemimpinan di sejumlah desa menjadi bagian dari persiapan menuju tahapan pemilihan berikutnya.
Bagi desa yang masih dipimpin Pj, masa transisi ini menjadi periode untuk menjaga pemerintahan tetap berjalan sembari menunggu kepastian mekanisme pengisian jabatan. Di sisi lain, masyarakat tetap membutuhkan pelayanan pemerintahan yang berjalan normal meskipun posisi kepala desa belum ditempati secara definitif.
Kondisi tersebut membuat perjalanan menuju Pilkades 2027 tidak hanya berkaitan dengan proses pemilihan calon kepala desa. Ada pula sejumlah desa yang lebih dahulu harus menyelesaikan masa transisi kepemimpinan sebelum kembali memiliki kepala desa definitif.