Tuban, MEMANGGIL.CO – Enam dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban dikenai sanksi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun, sampai Selasa, (6/10/2026), di tengah adanya sanksi tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Tuban terkesan "cuci tangan" lantaran belum memberikan penjelasan terkait penyebab maupun langkah tindak lanjut atas penghentian sementara operasional enam dapur tersebut
Sanksi itu berupa Pemberhentian Operasional Sementara Kategori Lainnya (SPS 2) sekaligus pemberhentian seluruh hak operasional terhadap SPPG yang tercantum dalam surat BGN.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 4814/D.TWS/10/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kategori Lainnya (SPS 2).
Surat tertanggal 4 Oktober 2026 itu ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.
Dalam surat tersebut, BGN memberikan sanksi terhadap 825 SPPG di Wilayah II. Dari jumlah tersebut, enam SPPG berada di Kabupaten Tuban.
Enam Dapur SPPG
Keenam dapur tersebut yakni SPPG Talangkembar, Kecamatan Montong, SPPG Kedungrojo dan Kesamben, Kecamatan Plumpang, serta SPPG Nguruan, Sumurcinde, dan Sandingrowo, Kecamatan Soko.
Dalam surat BGN tersebut juga tercantum kewajiban bagi Kepala SPPG untuk menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Tuban, Aulia Rizqi, telah dikonfirmasi mengenai adanya sanksi terhadap enam dapur tersebut.
Aulia juga dimintai penjelasan mengenai penyebab enam SPPG dikenai SPS 2, langkah yang akan dilakukan Korwil setelah adanya penghentian sementara, serta upaya yang dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada SPPG lainnya.
Namun, hingga naskah ini ditulis, Aulia Rizqi belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan tersebut.
Lebih lanjut, belum adanya penjelasan dari Korwil SPPG Tuban membuat penyebab pasti enam dapur MBG tersebut dikenai sanksi BGN masih belum terungkap.
Begitu pula dengan langkah konkret yang akan dilakukan terhadap enam SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara.